Liputan6.com, Kampar - Seorang anak berusia 14 tahun inisial HS ditemukan tak bernyawa karena tertimbun pasir di perumahan Jalan Sepakat 2, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Keluarganya menolak dilakukan visum ataupun otopsi oleh polisi karena menerima ini sebagai musibah.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyebut remaja kelas 2 SMP ini tertimbun pasir pada Minggu, 29 Juli 2018 petang. Korban sudah dimakamkan setelah orang tuanya menandatangani surat pernyataan menolak visum.
"Penolakan dilakukan visum dan otopsi terhadap korban disaksikan oleh Ketua RT dan tetangganya," kata Sunarto, Selasa 31 Juli 2018.
Advertisement
Baca Juga
Sunarto menyebutkan, kejadian bermula ketika HS bermain bersama dua temannya di gundukan pasir Perumahan Grinhil jalan tersebut. Kala itu, korban menggali pasir menggunakan pecahan barang bekas sehingga berbentuk lubang di bawahnya.
Korban lalu masuk ke lubang itu dan terus menggali dengan posisi jongkok. Dua temannya tadi lalu pergi ke warung untuk berbelanja dengan niat membawa makanan untuk dimakan bersama dalam lubang tadi.
"Ketika kembali ke gundukan pasir tadi, korban sudah tak terlihat lagi. Lubang yang dibuat sudah tertutup pasir," kata Sunarto.
Kedua temannya tadi lalu menggali dan menemukan korban meninggal dengan posisi duduk serta kepala tertunduk tertimbun pasir. Kedua temannya lalu kepada ketua RT yang tak jauh dari lokasi.
Ketua RT langsung mengeluarkan dari pasir dan membawa jasad ke rumah orang tua korban. Malam harinya, tetangga korban menghubungi kantor polisi terdekat untuk melihat kondisi korban, lalu mengecek kejadian perkara.
"Karena polisi menyebut akan dilakukan visum dan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, keluarganya menolak," ucap Sunarto.