Dendam Kesumat Sopir-Sopir Ambulans Berujung Maut

Tak hanya menabrak dua pria hingga terlempar dari sepeda motor, para sopir ambulans itu juga memukuli mereka dengan linggis dan kayu saat terkapar.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2018, 02:00 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2018, 02:00 WIB
[Bintang] [POLL] Jika Ada Mobil Damkar dan Ambulans, Mana yang Didahulukan?
Kalau di jalanan ada mobil damkar, ambulans, polisi, dan pengawal presiden, mana yang akan kamu dahulukan atau beri jalan? (Ilustrasi: trbimg.com)

Liputan6.com, Padang - Dua sopir ambulans berinisial A dan Af ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, usai menabrak dua orang hingga tewas di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, Padang, Sumatera Barat, pada Senin, 10 September 2018, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Usai melakukan perbuatannya, tersangka kabur dan ditangkap sebelum perbatasan Sumbar dengan Bengkulu, tepatnya di Inderapura, Pesisir Selatan pada Selasa (11/9/2018) sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan, ketika memberikan keterangan pers di Mapolresta Padang, Kamis, 13 September 2018, dilansir Antara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati juncto Pasal 338 KUHP. Selain A dan Af, ada satu tersangka lainnya dalam peristiwa itu yaitu C, tapi dia masih menjadi buronan polisi sampai saat ini.

Korban dalam peristiwa maut itu adalah Taufik Hidayat (33) dan Royal (19). Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka diketahui, pemicu peristiwa lantaran ketiga tersangka kesal karena sering dimintai uang setiap ambulans mengantarkan jenazah dari rumah sakit.

"Tersangka mengaku setiap mengantar jenazah sering dimintai uang oleh korban berkisar Rp 50.000, karena terlalu sering akhirnya tersangka kesal," katanya lagi.

Pada Senin, 10 September 2018, sebelum peristiwa penabrakan, korban yang berboncengan dengan motor matic warna hitam memukul kaca ambulans yang dikendarai tersangka hingga retak.

Tidak bisa menahan emosi, ketiga tersangka yang berada di atas ambulans nomor polisi BA 1061 BI itu, akhirnya mengejar sepeda motor korban. Tepat di Jalan Sawahan Dalam III, tersangka menabrakkan ambulans ke sepeda motor korban hingga keduanya terlempar, sedangkan sepeda motor hancur.

Ketiga tersangka kemudian turun dari ambulans. Tersangka Af dan C mengambil kayu balok yang berserakan di lokasi, sementara A mengambil linggis untuk memukul Taufik Hidayat yang dilihat masih bernyawa.

Kedua korban akhirnya tewas di lokasi kejadian dengan kondisi yang mengenaskan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil ambulans, satu batang linggis, balok kayu, dan lainnya.

"Pengungkapan kasus ini bisa cepat dilakukan karena tim langsung ke lokasi sesaat usai kejadian, memintai keterangan, dan rekaman CCTV," kata Yulmar.

Pada bagian lain, ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan apa pun bentuk kekerasan ketika menghadapi suatu persoalan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya