Liputan6.com, Tulungagung - Didik Hariyadi, Asisten I Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, harus dilarikan ke sebuah rumah sakit di Ngunut, Tulungagung. Ia terluka setelah mobil yang ditumpanginya diseruduk truk bermuatan gula.
Peristiwa terjadi saat korban naik mobil dinas bernopol AG 24 PP yang dikemudikan Doven Wantoro melintas di Jalan Raya Tulungagung-Blitar, kawasan Rejotangan. Mobil yang melaju dari arah timur itu berhenti saat truk bernomor polisi AG 8393 UM bermuatan tebu hendak berbelok.
Advertisement
Baca Juga
"Saat itulah ada truk bermuatan gula dari melaju arah belakang. Saya lihat dari spion truk tampak tak mengurangi kecepatan," ucap Doven, pengemudi mobil di Tulungagung, Selasa 10 April 2018.
Truk gula bernomor polisi AG 9543 VB pun menabrak mobil jenis sedan tersebut. Kerasnya benturan membuat mobil yang hendak menuju Yogjakarta itu terdorong ke depan, menghantam bagian belakang truk tebu. Mobil pelat merah itu pun ringsek bagian belakang dan depan.
Bagian belakang serta depan mobil ringsek akibat tabrakan itu. Kaca kendaraan di dua sisi itu juga pecah. Korban Didik Hariyadi yang duduk di depan pun terluka di dahi akibat peristiwa itu. Sedangkan sopir mobil dan kedua truk tak terluka sedikitpun.
"Pak Didik trauma dan lemas sesaat kejadian itu. Tapi masih bisa diajak berbicara," ucap Doven, terkait kecelakaan lalu lintas di Tulungagung itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Kecelakaan Diduga Akibat Kelalaian Sopir Truk
Korban segera dilarikan ke rumah sakit dekat lokasi kejadian. Agar memudahkan perawatan, korban kemudian dirujuk ke RSUD Tulungagung. Polisi memeriksa pengemudi tiga kendaraan itu untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
Kanit Laka Lantas Polres[Tulungagung, Ipda Diyon Fitrianto mengatakan, penyebab kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan itu akibat kelalaian sopir truk gula.
"Sopir truk tak konsentrasi, sehingga tak tahu kalau di depannya ada kendaraan sedang berhenti," ujar Diyon.
Kondisi truk bermuatan gula itu juga dinyatakan layak jalan. Sebab, setelah dicek fisik menunjukkan rem masih berfungsi dengan baik.
Sopir truk itu pun terancam dipenjara selama 1 tahun akibat kejadian itu. "Ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka ringan," kata Diyon.
Advertisement