Salam Perpisahan Mengharukan Lutung Jawa untuk Pemuda di Jember

Seolah tak mau berpisah, si Lutung terus bergelayut di tubuh Richo. Malah saat diambil, Lutung tersebut terus menatap dengan raut muka sedih ke arah sahabatnya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Okt 2018, 05:04 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2018, 05:04 WIB
Lutung Jawa
Lutung Jawa (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jember - Persahabatan antara seekor Lutung Jawa (Trachypithecus Auratus) dan pemiliknya, Richo Maretah, pemuda warga Dusun Bataan, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember Jawa Timur, harus berakhir.

Setelah enam tahun menjalin persahabatan, keduanya terpisah. Wajah murung pun ditunjukkan si Lutung. Seolah tak mau berpisah, si Lutung terus bergelayut di tubuh Richo.

Malah saat diambil, Lutung tersebut terus menatap dengan raut muka sedih ke arah sahabatnya. Si Lutung pun seakan memberi salam perpisahan dan ucapan terima kasih kepada Richo.

Sambil memegang jeruji besi milik petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember, si Lutung terus bersuara seolah mengisyaratkan tak mau pergi.

Lutung Jawa masuk ke dalam hewan yang dilindungi. Richo pun bercerita, dia mendapatkan Lutung di Banyuwangi. Saat itu usia Lutung masih bayi.

"Saya hasil membeli di daerah Banyuwangi, sejak masih kecil hingga sekarang sudah berumur enam tahun lebih," kata Ricoh di hadapan petugas, Jumat 12 Oktober 2018.

Kepala Resort Polhut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Jember, Budi Harsono mengapresiasi sikap Richo yang mau menyerahkan Lutung secara sukarela. Apalagi kepemilikan hewan tersebut ilegal. Lutung Jawa masuk ke dalam hewan yang dilindungi.

"Ya ini untuk dikembalikan ke habitat aslinya," ungkapnya.

Kapolsek Arjasa, AKP Eko Basuki mengatakan, jika Lutung Jawa tidak diserahkan, pelaku bisa dikenai pidana. Pelaku yang memelihara hewan yang dilindungi tanpa ijin, bisa dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta Rupiah," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya