Liputan6.com, Kupang - Seorang anggota Polda NTT mencoreng kesatuannya. Dia digrebek saat asyik berduaan dengan istri orang di kamar kos, Kamis (11/10/2018). Pasangan itu digrebek Propam Polda sekitar pukul 23.30 Wita di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.Â
Oknum polisi itu bernama Bripka Fahmi Alkatiri (33) dari Satuan Lalu Lintas (Lantas). Sementara pasangan selingkuhannya bernama Mardini Safitri (31) warga Kelurahan Solor, Kecamatan Kota, Lama Kota Kupang yang berstatus istri orang.
Baca Juga
Pantauan di lokasi, proses pengebrekan tersebut diikuti suami Mardini Safitri bersama keluarga. Saat penggrebekan, pintu kamar kos tertutup dan lampu kamar pun padam.
Advertisement
Pintu pun digedor, namun tak ada jawaban dari dalam. Kurang lebih lima menit, pintu itu dibuka oleh oknum anggota polisi tersebut. Melihat kedatangan polisi bersama suaminya, Mardini sempat bersembunyi di kamar mandi.
Dari hasil pengeledahan di dalam kamar kos, anggota Propam mengamankan barang bukti pakian dalam perempuan yang tercecer di lantai.
Usai penggeledahan kedua pasangan selingkuh itu langsung dibawa ke Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda NTT.
Suami Mardini Safitri, yang enggan disebut namanya mengaku menyerahkan kasus perselingkuhan isterinya dengan anggota polisi itu kepada pihak berwenang.
"Saya sudah buat laporan resmi di Polda NTT. Saya serahkan sepenuhnya ke penyidik," kata dia.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: