Jalan Panjang Warga Kebumen Melawan Pabrik Semen

Pada tahun 2016 lalu, Amdal yang diajukan PT Semen Gombong untuk pendirian pabrik semen di kawasan karst Gombong Selatan ditolak Komisi Amdal Semarang.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 17 Okt 2018, 09:31 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2018, 09:31 WIB
Aksi tanam pohon atau reboisasi di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan, Kebumen akhir 2016 lalu. (Foto: Liputan6.com/Perpag/Muhamad Ridlo).
Aksi tanam pohon atau reboisasi di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan, Kebumen akhir 2016 lalu. (Foto: Liputan6.com/Perpag/Muhamad Ridlo).

Liputan6.com, Kebumen - Ratusan warga dari berbagai kecamatan di Kebumen, Jawa Tengah, menanam pohon di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan, akhir November 2016. Tawa, canda, dan raut semringah tampak di wajah mereka.

Boleh dibilang, reboisasi ini adalah ungkapan syukur warga usai Komisi Amdal Semarang mengabulkan tuntutan warga untuk membatalkan Amdal Pabrik Semen PT Semen Gombong dan mengembalikan KBAK sebagai kawasan eco-karst yang harus dilindungi.

Hari itu mereka menanam pohon di empat desa, yakni Banyumudal, Nogoraji, Sikayu, dan Kalisari. Sebanyak 27 ribu bibit pohon akan ditanam mulai dari titik awal di Dusun Jeblosan Desa Sikayu, Buayan.

Reboisasi ini merupakan kali kedua setelah aksi tanam pohon pertama oleh Perpag bersama aktivis lingkungan dan simpatisan pelestari Karst Gombong Selatan pada Desember 2015 lalu. Bedanya, saat itu, warga masih khawatir KABK akan dieksploitasi pabrik semen.

Reboisasi ini juga diikuti oleh utusan Kementerian KLH dan ESDM, anggota DPRD Kebumen, DKLH Kebumen. Itu hari, pemerintah daerah hingga pusat satu kata mendukung supaya KBAK Gombong Selatan dikembalikan sebagaimana mestinya sebagai kawasan alam.

Wujud dukungan itu bisa terlihat dari asal bibit pohon yang merupakan pemberian Pemkab Kebumen, UPN Yogyakarta, Unsoed Purwokerto, Walhi Jateng, JKPM Semarang, Kadang Tani Alas Karanganyar (Kebumen), dan Perkumpulan Warga Perantau asal Gombong di Jakarta.

"Gerakan penghijauan untuk Kawasan Karst Gombong Selatan. Kami punya niat karena itu, secara hukum, tidak layak untuk ditambang. Tidak mendapat izin," kata Lapiyo, wakil Ketua Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag), kala itu.

Karst yang ditanami meliputi lahan seluas 32 hektare. Areal ini diidentifikasi sebagai bagian dari Kawasan Bentang Alam Karst Gombong Selatan, yang pernah ditetapkan sebagai kawasan lindung eco-karst.

Pembatalan Amdal pabrik semen itu melegakan warga. Pasalnya, karst Gombong Selatan adalah sumber kehidupan bagi ribuan masyarakat sekitar Buayan, Rowokele, Ayah, Gombong, Puring, Kuwarasan, dan sekitarnya. Tak bisa dibayangkan jika tiba-tiba sumber kehidupan ribuan warga itu hilang lantaran dieksploitasi oleh pabrik semen.

IUP Pabrik Semen dan Rencana Revisi Tata Ruang Pegunungan Karst Gombong

Perwakilan Perpag beraudiensi di Kementerian ESDM tentang mekanisme pengajuan KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) Gombong Selatan, Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Perpag/Muhamad Ridlo).
Perwakilan Perpag beraudiensi di Kementerian ESDM tentang mekanisme pengajuan KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) Gombong Selatan, Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Perpag/Muhamad Ridlo).

Pegunungan kapur ini menyuplai kebutuhan air untuk puluhan ribu hektare sawah dan lahan pertanian, serta memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga 11 kecamatan.

Setahun berlalu, dan pohon-pohon yang ditanam baru saja mulai tumbuh. Bak petir di siang bolong, tiba-tiba warga mendengar ada perpanjangan Izin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi Semen Gombong serta rancangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) oleh pemerintah.

Warga pun kembali resah. Mereka khawatir, PT Semen Gombong akan kembali mengajukan izin lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berlanjut pada pengajuan izin eksploitasi.

Karenanya, Perpag berkirim surat ke DPRD Kebumen untuk mengajukan permohonan mediasi bersama pihak terkait. Mereka ingin bertemu dengan PT Semen Gombong, Bupati Kebumen dan Bappeda Kebumen dalam waktu dekat ini.

"Jadwalnya sudah ada, tanggal 25 Oktober nanti," kata Ketua Perpag, Samtilar, Selasa, 16 Oktober 2018.

Dalam pertemuan itu, Perpag akan meminta pemerintah menjelaskan perpanjangan IUP yang informasinya akan dibarengi dengan rencana revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong menjadi kawaasan pertambangan.

Padahal, kata Samtilar, pada tahun 2016 lalu, Amdal yang diajukan PT Semen Gombong untuk pendirian pabrik semen di kawasan karst Gombong ditolak atau dinyatakan tidak memenuhi kelayakan. Amdal dinilai tidak layak lantaran terjadi penolakan dari warga terdampak.

"Amdal tidak disertai disertai penelitian komprehensif mengenai sungai bawah tanah di kawasan karst," Samtilar menjelaskan.

Pendirian pabrik semen dikhawatirkan akan merusak sistem hidrologi yang mengancam kehidupan masyarakat di puluhan desa di 11 kecamatan. Pegunungan karst menyimpan air, dan mengalirkannya pada musim kemarau.

"Kalau sampai ditambang, dampaknya akan dirasakan puluhan ribu warga yang bertani dan mendapatkan air dari KBAK Gombong Selatan," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya