Bawa Kacang Kulit Isi Sabu ke Lapas, Dua Kurir Nekat Tertangkap Basah

Demi mengelabui petugas Lapas Kelasi I Surabaya Porong Sidoarjo, dua orang kurir narkoba selipkan sabu ke dalam kacang kulit.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Okt 2018, 11:02 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2018, 11:02 WIB
Kurir Narkoba Tertangkap
Demi mengelabui petugas Lapas Kelasi I Surabaya Porong Sidoarjo, dua orang kurir narkoba selipkan sabu ke dalam kacang kulit. (Liputan6.com/ Dian Kuirniawan)

Liputan6.com, Sidoarjo - Aksi yang dilakukan dua kurir narkoba ini terbilang unik sekaligus nekat. Demi mengelabui petugas Lapas Kelasi I Surabaya Porong Sidoarjo, Deni Hermawan (24) dan Ade Sampurno (25) menyelipkan sabu seberat 16 gram ke dalam kemasan kacang kulit.

"Iya benar. Ada dua pemuda ditangkap saat hendak membesuk dan mengantar makanan kepada salah satu napi didalam lapas," tutur Kepala Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Pargiyono melalui ponselnya, Senin (29/10/2018) malam.

Petugas mencurigai, keduanya membesuk di luar jam kerja. Meski begitu, petugas tetap mengizinkan mereka karena bersikukuh ingin bertemu dan mengantar makanan ringan kepada salah satu napi atas nama Irwanto alias Unyil, narapidana kasus curanmor.

"Sesuai prosedur, maka barang-barang yang mau diserahkan itu kami periksa lebih dulu. Ada gula pasir, biskuit, dan kacang kulit," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan satu persatu, ternyata ada bungkusan plastik berisi kristal putih. Saat ditanya petugas, keduanya mengaku hanya disuruh mengantar barang tersebut.

Malam itu juga, petugas akhirnya menghubungi pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait temuan tersebut.

Sementara, Kapolsek Porong, Kompol Adrial membenarkan terkait kasus tersebut. Pihaknya menerima penyerahan barang bukti narkoba jenis sabu dan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Modusnya, narkoba dimasukkan ke dalam kemasan Kacang Garuda," kata Adrial.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, ada sekitar 16 gram sabu yang diamankan dari keduanya. Narapidana Unyil merupakan penghuni lapas yang divonis empat tahun atas kejahatannya. Dan sejauh ini, dia baru menjalani sekitar dua tahu.

"Dia yang menyuruh pak," pungkas Adrial menirukan tersangka.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya