The Power of Emak-Emak Lolos Jerat Hukum Saat Selundupkan Sabu ke Penjara

Emak-emak yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam penjara berhasil diamankan Satgas Kamtib LP Kelas II A Sragen.

diperbarui 25 Sep 2018, 18:01 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2018, 18:01 WIB
Hendak Pesta Sabu di Hotel, Bakal Caleg DPRD Gorontalo Ditangkap
ilustrasi sabu-sabu, ilustrasi: Dwiangga Perwira

Sragen - Emak-emak yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam penjara berhasil diamankan Satgas Kamtib LP Kelas II A Sragen. Emak-emak yang hendak menjenguk anaknya di dalam penjara lantaran kasus curanmor ini ditangkap bersama barang bukti 3 gram sabu.

"Sesuai komitmen kami sejak tiga pekan lalu menjabat Kalapas, kami memerangi peredaran narkoba di Lapas dengan penguatan regu jaga pengamanan," ujar Kepala LP Kelas IIA Sragen Yosef, Selasa (25/9/2018).

Salah satunya, membentuk Satgas Kamtib yang bertugas menggeledah setiap pengunjung yang datang membesuk warga binaan. Penggeledahan dipimpin Kepala Keamanan Lapas Riyanto dibantu Kasi Pembinaan Agung.

Yosef mengisahkan, pada Senin pukul 09.00 WIB, ada seorang emak-emak datang membawa barang. Dia mengaku hendak menjenguk anaknya yang menjadi warga binaan Lapas dengan status napi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Saat menggeledah isi tasnya, kami menemukan barang seperti pipet di dalam bungkus pasta gigi. Kemudian kami menemukan beberapa plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu di dalam kemasan deodoran," ujar Yosef kepada Solopos.com.

Dia menyerahkan penanganan kasus itu ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen untuk pengembangan lebih lanjut. Dia berharap bisa menjadikan Lapas Sragen zero narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman hadir untuk koordinasi dengan LP Sragen. Dia menyampaikan perkara itu masih dalam pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. 

Dia menjelaskan barang bukti yang diserahkan dari Lapas ada enam paket yang masing-masing seberat 0,5 gram sabu.

"Jadi barang buktinya sementara kemungkinan 3 gram," ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, Joko menggelar perkara itu bersama tim penyidik di Satresnarkoba Polres Sragen.

"Ada beberapa kejanggalan yang disampaikan ibu itu karena ia mendapat upah dari jasa pengiriman itu. Dugaan dan indikasi itu masih kami dalami dulu," ujarnya.

Usai gelar perkara, Joko menjelaskan dalam kasus narkoba unsur kesengajaan atau tidak sengaja tetap dijerat. Namun dalam konteks kasus ibu-ibu di lapas, Joko mengedepankan aspek humanisnya.

Dia bersama timnya melihat tidak mungkin seorang ibu kandung mendukung anaknya berbuat jahat, apalagi berkaitan dengan narkoba. Dia menyampaikan ibu-ibu itu mengaku tidak tahu-menahu soal adanya barang haram itu di dalam barang yang dibawanya.

"Ibu-ibu ini sekadar menyerahkan titipan untuk anaknya di lapas, tetapi tidak mengetahui isinya. Kalau ibu-ibu itu bukan ibu kandungnya langsung saya sikat. Jadi dari analisis kami, ibu-ibu yang tepergok membawa barang yang bukan miliknya itu menjadi saksi. Nanti ia harus bicara jujur saat di persidangan," ujar Joko.

Pesta Narkoba

Joko sebenarnya mengincar kurir lain yang biasa mengirim barang ke Lapas. Ia tidak mengira justru malah ibu-ibu itu yang dijerumuskan anaknya sendiri dalam kasus sindikat peredaran narkoba.

Sebelum menangani kasus itu, Joko bersama tim Satresnarkoba Polres Sragen juga membekuk seorang laki-laki yang tengah pesta sabu-sabu di dalam mobilnya di Jalan Raya Solo-Purwodadi Kalijambe, Sragen, Minggu (23/9/2018) malam.

"Ya, semalam menangkap satu orang pengguna sabu-sabu, paginya dapat limpahan dari Lapas. Kalau yang di Kalijambe itu barang buktinya hanya 0,5 gram. Pengguna SS dan mobilnya sudah kami amankan di Mapolres Sragen," ujarnya.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Muryati mewakili Kapolres Sragen menambahkan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalijambe itu bernama Luki Budiarto (42 ), warga Solo.

Dia menjelaskan tersangka dicurigai sebagai kurir barang terlarang tersebut di berhenti di pinggir jalan. Saat itulah, kata dia, tim Satresnarkoba Polres Sragen menggerebek dan menggeledah tersangka.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa serbuk putih yang diduga SS seberat 0,5 gram, satu set bong alat isap sabu-sabu, satu pipet berisi serbuk sabu-sabu, sebuah korek api, dan satu ponsel merek Samsung," katanya.

Baca juga berita menarik lainnya di Solopos.com.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya