Saat Unggahan Status Facebook Membawa Maut

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya dan menjalani perawatan selama sehari hingga akhirnya meninggal dunia.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Nov 2018, 11:02 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2018, 11:02 WIB
Facebook
Ilustrasi Facebook (Foto: New Mobility)

Liputan6.com, Surabaya - Kasus penembakan terhadap Subaidi (40), warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dipicu oleh unggahan status di Facebook. Korban tercatat sebagai anggota Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) di wilayah setempat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, korban meninggal dunia Kamis (22/11), sekitar pukul 16.05 WIB, setelah sempat dirawat di RSUD dr Soetomo, Surabaya.

"Pelakunya berinisial Id, yang juga warga desa setempat, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Kepolisian Resor Sampang," katanya Jumat 23 November 2018 dilansir Antara.

Ia menjelaskan tersangka Id, pada Rabu, 21 November, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah jalan desa perbatasan Desa Sokobanah Tengah-Sokobanah Laok, Sampang, melepaskan tembakan menggunakan senjata rakitan dengan peluru organik yang menembus dada kiri korban hingga tembus ke belakang.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya dan menjalani perawatan selama sehari hingga akhirnya meninggal dunia.

"Kemarin sore jenazah korban sudah dibawa pulang oleh keluarganya untuk dikebumikan," ujarnya Menurut dia, berdasarkan penyelidikan sementara yang dihimpun petugas Kepolisian Resor Sampang, pembunuhan dipicu "postingan" atau unggahan status di Facebook yang diduga milik korban.

"Postingannya itu menyangkut sesuatu yang dipegang teguh oleh pelaku. Jadi dugaan sementara kasus ini dipicu oleh ketersinggungan (status Facebook)," katanya seraya mengimbau keluarga korban agar mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya