Tenggat 10 Hari untuk Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Mantan Ketua PWI Sulsel

Meski sudah dinyatakan rampung (P21), Polda Sulsel belum juga menyerahkan perkara dugaan korupsi yang jerat mantan Ketua PWI Sulsel, Zugito ke Jaksa

oleh Eka Hakim diperbarui 10 Des 2018, 08:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2018, 08:00 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi tampak didampingi Asintel Kejati Sulsel Imam Wijaya dan Wakajati Sulsel Gery Yasid saat menggelar rilis sejumlah kasus korupsi yang ditangani selama tahun 2018 (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi tampak didampingi Asintel Kejati Sulsel Imam Wijaya dan Wakajati Sulsel Gery Yasid saat menggelar rilis sejumlah kasus korupsi yang ditangani selama tahun 2018 (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memberikan tenggat waktu kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel selama 10 hari untuk menyerahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Sulawesi Selatan (PWI Sulsel), Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito yang telah dinyatakan rampung (P21).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi mengatakan sesuai petunjuk teknis yang ada, penyidikan perkara-perkara korupsi dari kepolisian yang telah dinyatakan rampung (P21) diberi waktu 30 hari untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kalau kasus terkait PWI itu kan baru dua minggu pasca dinyatakan P21. Sehingga masih ada waktu," kata Tarmizi dalam konferensi persnya di Aula Kejati Sulsel dalam rangka menyambut hari anti korupsi sedunia, Jumat 7 Desember 2018.

Ia mengatakan penegasan akan dilakukan pihaknya, ketika tenggat waktu yang diberikan sesuai petunjuk teknis juga belum terealisasi. Yakni menyurati penyidik Kepolisian (P21.a) agar segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa penuntut umum (JPU).

"Tapi hingga saat ini Jaksa Penuntut masih terus berkordinasi dengan penyidik Kepolisian atur jadwal pelimpahan tahap dua kasus tersebut," ujar Tarmizi.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara tersebut, Zugito diduga mengomersialkan aset Pemprov Sulsel berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Makassar tanpa mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.

Selain itu, hasil uang sewa atas aset tersebut diduga tak disetorkannya ke kas daerah Pemprov Sulsel. Sehingga atas perbuatannya dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Adapun hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.634.306.366.

Atas perbuatannya, mantan Ketua PWI Sulsel, Zugito disangkakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya