Pemberkasan Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Mantan Ketua PWI Sulsel Rampung

Mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh bakal duduk di kursi pesakitan

oleh Eka Hakim diperbarui 21 Nov 2018, 23:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2018, 23:00 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin menyatakan kasus dugaan korupsi yang jerat mantan Ketua PWI Sulsel telah rampung (P21) (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin menyatakan kasus dugaan korupsi yang jerat mantan Ketua PWI Sulsel telah rampung (P21) (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan kasus dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dinyatakan rampung (P21). Aset itu berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Kecamatan Panakukang Makassar 

"Berkasnya sudah lengkap (P21). Kita tinggal menunggu kordinasi dari pihak Polda Sulsel rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejati Sulsel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (21/11/2018).

Dalam kasus yang diduga merugikan negara tersebut, telah menjerat mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Sulawesi Selatan (PWI Sulsel), Zulkifli Gani Ottoh atau yang akrab dipanggil Zugito sebagai tersangka.

Zugito diduga mengkomersialkan aset Pemprov Sulsel berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Makassar tanpa mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.

Selain itu, hasil uang sewa atas aset tersebut diduga tak disetorkannya ke kas daerah Pemprov Sulsel. Sehingga atas perbuatannya dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Adapun hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.634.306.366.

Atas perbuatannya, mantan Ketua PWI Sulsel, Zugito itu disangkakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya