Polisi Akan Tahan Mantan Ketua PWI Sulsel Sebelum Serahkan Perkara

Perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Sulawesi Selatan (PWI Sulsel), Zulkifli Gani Ottoh telah dinyatakan rampung (P21).

oleh Eka Hakim diperbarui 25 Nov 2018, 21:30 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2018, 21:30 WIB
Mahasiswa Makassar berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel menuntut penuntasan seluruh kasus korupsi diantaranya kasus yang jerat mantan Ketua PWI Sulsel dan Soedirjo Aliman alias Jentang dalam kasus korupsi Buloa Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Mahasiswa Makassar berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel menuntut penuntasan seluruh kasus korupsi diantaranya kasus yang jerat mantan Ketua PWI Sulsel dan Soedirjo Aliman alias Jentang dalam kasus korupsi Buloa Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel memastikan akan menahan Zulkifli Gani Ottoh, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Selatan (PWI Sulsel) sebelum perkara dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka di serahkan sepenuhnya (tahap dua) ke Kejaksaan.

"Sembari menunggu kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap dua. Kita rencana tahan tersangka agar tidak kesulitan nantinya ketika JPU sudah siap untuk menerima tahap dua," kata Kepala Unit Tipikor Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Sutomo via pesan singkat, Minggu, (25/11/2018).

Saat ini, Subdit 3 sementara berupaya berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk membicarakan kesiapan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Selatan (PWI Sulsel), Zulkifli Gani Ottoh yang sebelumnya telah dinyatakan rampung (P21) sejak bulan Oktober 2018.

"Berkasnya sudah lengkap (P21) dan mendekat ini kita akan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kapan kesiapannya untuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua)," kata Sutomo.

Ia berharap pekan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap untuk menerima pelimpahan tahap dua kasus yang mendudukkan mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito agar kasusnya juga bisa segera masuk ke persidangan.

"Karena kasusnya sudah P21, maka otomatis penanganan selanjutnya ada pada Jaksa," ujar Sutomo.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin menyatakan kasus dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Kecamatan Panakukang Makassar dinyatakan rampung (P21).

"Jadi saat ini pada dasarnya kita tinggal menunggu koordinasi dari pihak Polda Sulsel kapan mereka mau menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejati Sulsel," kata Salahuddin.

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

 

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Yang Jerat Mantan Ketua PWI Sulsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin menyatakan kasus dugaan korupsi yang jerat mantan Ketua PWI Sulsel sudah berstatus P21 (Lengkap) (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin menyatakan kasus dugaan korupsi yang jerat mantan Ketua PWI Sulsel sudah berstatus P21 (Lengkap) (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Dalam kasus yang diduga merugikan negara tersebut, telah menjerat mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Sulawesi Selatan (PWI Sulsel), Zulkifli Gani Ottoh atau yang akrab dipanggil Zugito sebagai tersangka.

Zugito diduga mengomersialkan aset Pemprov Sulsel berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Makassar tanpa mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.

Selain itu, hasil uang sewa atas aset tersebut diduga tak disetorkannya ke kas daerah Pemprov Sulsel. Sehingga atas perbuatannya dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Adapun hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.634.306.366.

Atas perbuatannya, Zugito disangkakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya