Memburu 'Setan' Pembalakan Liar di Aceh

Polisi masih menyelidiki siapa dalang di balik tindak pidana illegal logging tersebut. Tindak pidana illegal logging dapat dikenakan pasal yang termaktub dalam Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

oleh Rino Abonita diperbarui 06 Feb 2019, 03:02 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2019, 03:02 WIB
Barang bukti pembalakan liar di Aceh
Barang bukti pembalakan liar di Aceh (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - Kepolisian Resor Aceh Timur berhasil mengungkap tindak pidana pembalakan liar atau illegal logging di sebuah kawasan hutan kabupaten setempat. Petugas bekerja keras membawa barang bukti dari lokasi.

Polisi memutar otak agar ratusan kayu hasil illegal logging itu bisa dibawa ke mapolres setempat. Kayu-kayu tersebut tidak memungkinkan diangkut dengan kendaraan darat karena lokasi ditemukan barang bukti ada di tengah rimba.

Ratusan kayu olahan hasil illegal logging tersebut harus diikat satu sama lain kemudian di hanyutkan ke sungai. Kayu-kayu ini dihanyutkan ke sungai yang bermuara di sebuah kampung di Kampung Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan mengumpulkan barang bukti memakan waktu berhari-hari. Warga setempat turut andil membantu polisi dalam menyelesaikan proses perakitan ratusan kayu tersebut.

Kayu olahan tersebut ditemukan polisi pada Selasa, 29 Januari 2019. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Kampung Bedari, Kecamatan Simpang Jernih.

Polisi melakukan penyisiran berdasarkan informasi tersebut. Namun, polisi hanya menemukan ratusan batang kayu sudah terolah di lokasi. Sementara, pemilik kayu dan pekerja sudah menghilang seolah seperti setan yang mencium kedatangan polisi.

"Sambil menunggu kayu yang lain, barang bukti yang sudah sampai dipinggir sungai untuk sementara dititipkan pada sebuah shawmil atau kilang kayu yang tidak jauh dari menepinya kayu barang bukti tadi," tutur Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro kepada Liputan6.com, Senin 4 Februari 2019.

Setelah terkumpul sebanyak 164 batang, pada Sabtu 2 Februari kemarin, polisi melansir barang bukti ke Polres Aceh Timur. Pelansiran berlanjut hingga Minggu malam, 3 Februari 2019, sehingga seluruh barang bukti terkumpul, dengan total kayu yang diamankan sebanyak 203 batang.

"Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah Langsa untuk mengetahui jenis kayu sekaligus melakukan pengukuran tonnagebarang bukti yang sudah kami amankan," imbuh Kuncoro.

Saat ini, polisi masih menyelidiki siapa dalang di balik tindak pidana illegal logging tersebut. Tindak pidana illegal logging dapat dikenakan pasal yang termaktub dalam Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya