Papua - Mantan pengurus gereja di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, berinisial AW (65) mencabuli tetangganya sendiri (YN) yang baru berusia 8 tahun. Orangtua korban yang mengetahui perbuatan itu langsung melapor ke Polres Kepualauan Yapen.
Paur Humas Polres Kepulauan Yapen, Ipda Adam Malik seperti dikutip dari laman KabarPapua mengatakan, pencabulan terjadi pada Senin, 14 Januari 2019 lalu, saat korban diketahui tengah bermain usai pulang sekolah.
Baca Juga
"Korban ini mengaku kepada orangtuanya, telah dipaksa pelaku melakukan hal tak senonoh. Aksi ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku. Bahkan pelaku sempat kabur ke Kabupaten Waropen, namun dari hasil penyidikan pelaku berhasil ditangkap," ungkap Adam.
Advertisement
Menurut Adam, pihak kepolisian masih mendalami keterangan korban. Akibat dari kejadian itu, hingga saat ini korban diketahui masih dalam keadaan trauma. Sementara untuk pelaku sudah berada di Polres Yapen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami tangkap pelaku dengan beberapa barang bukti, berupa pakaian dalam korban, serta baju yang digunakan pelaku dalam aksinya," ujar Adam.
Pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peratuan pemerintah penganti UU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diganjar maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga berita Kabarpapua.co lainnya di sini.
Simak juga video pilihan berikut ini: