Terdakwa Penembakan di Sampang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dari berbagai fakta itulah terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan undang-undang darurat.

oleh Musthofa Aldo diperbarui 13 Mar 2019, 13:02 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2019, 13:02 WIB
Sidang pembunuhan sampang
Suasana sidang tuntutan terdakwa kasus Pembunuhan Suabidi

Liputan6.com, Sampang - Idris, terdakwa kasus pembunuhan Subaidi, Petugas Pemungutan Suara Kecamatan Sokobanah, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa, 12 Maret 2019. 

Jaksa penuntut Nur Sholikin mengatakan tuntutan itu telah sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan. Antara lain keterangan saksi, pengakuan terdakwa, dan berbagai alat bukti. Dari berbagai fakta itulah terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan undang-undang darurat. 

"Jadi kami tuntut penjara seumur hidup sampai meninggal dalam penjara," kata Sholikin usai sidang. 

Menurut dia, tuntutan itu juga telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, juga tulang punggung kekuarga dan menyerahkan diri usai membunuh. 

Sedangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatannya terdakwa telah meninggalkan kepedihan mendalam dan menghancurkan masa depan keluarga. "Korban sampai meninggal dunia," ujar Sholikin. 

Atas tuntutan itu, kuasa hukum Idris, Arman Syahputra akan menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan, meski dalam persidangan, Idris mengakui telah menembak Subaidi. "Apakah itu pembunuhan berencana atau tidak, nanti tunggu di sidang pleidoi," kata dia. 

Sidang ini sempat diwarnai aksi longmars oleh rekan satu pesantren almarhum Subaidi, dari Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata. Mereka berjalan dari Alun-Alun Wijaya Kusuma hingga Gedung Pengadilan. Mereka membawa poster dan keranda menuntut terdakwa dihukum mati. 

Juru bicara IKABA, Salim Segav mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. Ikaba ingin Idris dihukum mati. "Kami sangat kecewa, tuntutan itu di luar dugaan. Kalau melihat fakta di persidangan mestinya dihukum mati," ungkap dia. 

Pembunuhan ini terjadi pada 21 November 2018 lalu di desa Sokobanah Dejeh. Terdakwa Idris berpura-pura menelepon Subaidi untuk memasang kawat behel karena korban diketahui juga bekerja sebagai tukang gigi. Ketika melintas di tempat eksekusi Idris lalu menembak korban dari belakang. Subaidi sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawa tak tertolong. Peluru pistol bareta menembus dadanya. 

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya