Pelaku Pembunuhan Istri Hamil di Bengkulu Diancam Hukuman Mati

Penerapan pasal berlapis kepada tersangka sudah sangat tepat yaitu Pasal 340 KUHP sub Pasal 356 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Rumah Tangga.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 09 Mar 2019, 00:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2019, 00:00 WIB
Pembunuh Istri Hamil Di Bengkulu Bisa Dihukum Mati
RS alias Romi Cabe (31) sedang melakukan proses rekonstruksi kasus pembunuhan di Bengkulu (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - RS alias Romi Cabe (31), tersangka pembunuhan terhadap korban ES (30) istrinya sendiri yang tengah mengandung bayi 9 bulan terancam hukuman berat.

Dari hasil olah TKP oleh tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Bengkulu dan disaksikan pihak Kejari Kota Bengkulu menjelaskan tindak pidana pembunuhan itu memang direncanakan.

Kepala Kejari Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan penyidikan.

Berdasarkan kronologi kejadian sudah didapatkan fakta- fakta lapangan, yang kini sedang dalam proses penyidikan dan pemberkasan tim penyidik Polres Bengkulu.

Pihaknya menilai, penerapan pasal berlapis kepada tersangka sudah sangat tepat yaitu Pasal 340 KUHP sub Pasal 356 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Rumah Tangga.

"Tinggal kita membuktikan jika Pasal 340 terbukti maka hukumannya bisa pidana mati, mengingat perbuatan tersebut telah direncanakan," tegas Kajari di Bengkulu, Jumat 8 Maret 2019.

Emilwan juga menilai perbuatan yang dilakukan sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak manusiawi. Apalagi ini menyangkut istri yang dalam keadaan hamil, dan ada anak didalam kandungan.

"Perbuatan itu menurut kami pembunuhan sangat sadis, tidak manusiawi, itu salah satu bukti pertimbangan kami," imbuhnya.


Tunjuk JPU Berpengalaman

Pembunuh Istri Hamil Di Bengkulu Bisa Dihukum Mati
Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan menyatakan fakta lapangan bisa saja menuntut tersangka RS dituntut hukuman mati (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh tim penyidik Polres Bengkulu, Kejaksaan negeri Kota Bengkulu sudah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengawal kasus ini di persidangan nanti.

Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, kedua jaksa itu adalah jaksa senior dan berpengalaman, Jaksa Danil dan Kasubsi Penuntutan Kejari Bengkulu, Dika.

"Jaksa sudah mengikuti proses rekonstruksi dua hari lalu," ungkap Emilwan.

Saat ini proses penyidikan sudah memasuki tahap pemberkasan atau P 16. Pihak Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara yang masih dikerjakan tim penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu.

Romi Sepriawan alias Romi Cabe (31) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah mengaku menghabisi nyawa istrinya ES (30) di rumahnya Jl Irian Gang Lanbau Kelurahan Tanjung Jaya Kota Bengkulu.

Usai menghabisi nyawa sang istri yang tengah mengandung bayi kedua mereka, pria kelahiran Kabupaten Kepahiang ini nekat membelah perut istrinya menggunakan sebilah parang untuk menyelamatkan nyawa anaknya. "Perutnya saya buka untuk menyelamatkan anak saya. Saya khilaf, saya minta maaf," kata Romi kepada Liputan6.com.

Tersangka yang sehari-hari berjualan cabe di Pasar Minggu Kota Bengkulu itu lalu menitipkan kepada salah seorang tetangga. Setelah itu dia berlari keluar rumah. Tak lama berselang, para tetangga ramai mendatangi lokasi bersama aparat kepolisian, Romi kembali lagi untuk menyerahkan diri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya