Penculik Anak di Siak Juga Cabuli Anak Tiri

Korban DN bukan anak tetangga yang diculiknya pada Rabu, 27 Maret 2019, melainkan anak tirinya.

oleh M Syukur diperbarui 02 Apr 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2019, 13:00 WIB
Penculik anak dan pencabul anak tiri yang ditangkap Polres Siak (berbaju tahanan).
Penculik anak dan pencabul anak tiri yang ditangkap Polres Siak (berbaju tahanan). (Liputan6.com/Istimewa/M Syukur)

Liputan6.com, Siak- Pelaku penculikan anak berusia delapan tahun inisial DN dijerat penyidik dengan pasal berlapis. Pasalnya pria berumur 37 tahun itu juga dilaporkan istrinya ke Polres Siak, Riau, karena berbuat cabul.

Korban DN bukan anak tetangga yang diculiknya pada Rabu, 27 Maret 2019, melainkan anak tirinya. Perbuatan itu diduga dilakukannya ketika masih tinggal di Provinsi Jambi.

Wakil Kepala Polres Siak Komisaris Abdullah Hariri menyebutkan, pelaku dilaporkan istrinya. Sang istri menyebut dugaan pencabulan anak tiri ini terjadi dalam beberapa tahun belakangan.

"Dugaannya sejak tinggal di Jambi, kemudian setelah setahun tinggal di Siak, korban sudah divisum" ucap Hariri di Mapolres Siak, Senin (1/4/2019).

Korban diketahui duduk di kelas enam sekolah dasar di Siak. Selama mendapat perlakuan tak wajar, korban tak berani berbicara kepada ibunya hingga akhirnya sang ayah tiri ditangkap dalam kasus penculikan anak.

Apa yang dilaporkan istrinya ini tak dibantah pelaku. Kepada penyidik Polres Siak, DN mengakui semua perbuatannya.

"Jadi selama di Jambi hanya dipeluk-peluk saja, barulah di Siak dilakukan pencabulan di rumah gubuk," katanya.

Hariri menyatakan, DN dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penculikan.

"Ancaman maksimal pidana yang dilakukannya 15 tahun penjara, jadi penculikan anak berlanjut ke perbuatan persetubuhan anak di bawah umur," tegas Hariri.

Motif Sakit Hati

Penculik dan pencabul anak tiri dikawal ketat polisi sebelum dimasukkan sel.
Penculik dan pencabul anak tiri dikawal ketat polisi sebelum dimasukkan sel. (Liputan6.com/Istimewa/M Syukur)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut motif penculikan oleh DN karena sakit hati kepada Jeje atau ayah dari korban inisial RD. Pelaku sakit hati karena tak dikasih pekerjaan oleh Jeje.

"Waktu membawa korban, pelaku meminta tebusan Rp 100 juta, pelaku dan korban bertetangga," sebut Sunarto.

Beruntung RD berhasil lolos setelah DN pergi ke kamar mandi. Korban dengan cepat melepas ikatan di kaki dan tangannya, lalu pulang ke rumahnya di Kampung Tuah, Kecamatan Bunga Raya, Siak.

"Berdasarkan pengakuan korban inilah akhirnya pelaku ditangkap," kata Sunarto.

Sewaktu menculik korban, DN memakai sepeda motor. Dengan alasan diajak jalan-jalan, RD dijemput ketika bermain di depan rumahnya, lalu dibawa kabur.

Usai itu, DN orang tua korban dan meminta uang tebusan. DN mengancam keselamatan korban kalau uang tebusan tidak dibayar secepatnya.

"Saat itu ayah korban berada di luar kampung, dapat kabar dia langsung pulang. Beruntung korban meloloskan diri," kata Sunarto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya