Jurus Sakti Melawan Importir Bawang Putih Nakal

Modus yang digunakan para importir beragam. Semua butuh jurus khusus.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 27 Jun 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 19:00 WIB
Wajib Tanam Bawang Putih
Ditjen Hortikultura Kementan, Satgas Pangan, KPK, PPATK, Komisi IV DPR RI , dan importir bawang putih mengikuti Evaluasi Wajib Tanam Peningkatan Produksi Bawang Putih Nasional di Yogyakarta, (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Yogyakarta Importir nakal bawang putih harus diberi sanksi. Sampai saat ini terdapat 78 perusahaan yang masuk daftar hitam.

"Kami minta kepada KPK dan Satgas Pangan, serta PPATK untuk menelusuri importir-importir yang nakal karena ada kemungkinan atau potensi membuat perusahaan kloning," ujar Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, seusai presentasi dalam Evaluasi Wajib Tanam dan Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi Bawang Putih Nasional di Yogyakarta, Rabu (26/6/2019).

Ia menilai hal ini penting untuk memberikan keadilan bagi importir yang telah bekerja secara serius mewujudkan wajib tanam bawang putih serta memenuhi produksi lima persen dari nilai impor.

Viva juga mendesak sanksi yang diberikan bukan hanya administratif, melainkan juga hukum.

"Importir harus tanam, kalau tidak tanam, langsung diproses hukum saja, merugikan petani dan menghambat program pemerintah," ucapnya.

Kasub Satgas Sembako Kombes Pol Helfi Assegaf menyebutkan sudah menangani 557 perkara pangan.

"Dua puluh empat kasus di antaranya adalah bawang putih dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," tuturnya.

Ia menyebutkan modus importir nakal bawang putih beragam, mulai dari pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, penimbunan, sampai penyalahgunaan.

Ia mengungkapkan saat ini juga mendata profil perusahaan importir nakal bawang putih yang masuk daftar hitam supaya mereka tidak membuat perusahaan baru dengan nama yang berbeda.

Simak video pilihan berikut:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya