Tanggap Darurat Gempa Halmahera Diperpanjang hingga 28 Juli

Terdapat 10 kecamatan yang masuk sebagai daerah tanggap darurat bencana. Sebanyak 7 kecamatan berasal dari wilayah Gane, Pulau Halmahera dan 3 kecamatan dari wilayah Pulau Bacan.

oleh Hairil Hiar diperbarui 22 Jul 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2019, 18:00 WIB
Gempa Halmahera
Deretan rumah warga yang rusak akibat guncangan gempa Halmahera. (Liputan6.com/Hairil Hiar)

Liputan6.com, Halmahera - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa bumi hingga 28 Juli 2019.

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Iswan Hasjim mengatakan, penetapan tanggap darurat bencana diperpanjang karena masih ada logistik yang didistribusikan. Begitupun dengan pendataan kerusakan bangunan akibat gempa magnitudo 7,2 yang mengguncang daerah itu pada Minggu (14/7/2019).

Iswan menyebutkan terdapat 10 kecamatan yang masuk sebagai daerah tanggap darurat bencana, sebanyak 7 kecamatan berasal dari wilayah Gane, Pulau Halmahera dan 3 kecamatan dari wilayah Pulau Bacan.

Data dari pemkab setempat, 70% pengungsi telah menerima bantuan dan tersisa 30% yang dalam tahap pendistribusian logistik.

"Kendala yang kami alami selama penyaluran bantuan adalah akses jalan rusak dan gelombang laut yang tinggi. Alhamdulillah hingga saat ini sudah banyak bantuan yang diberikan langsung dan diterima oleh warga," kata Iswan, ketika disambangi Liputan6.com, di aula Posko Utama Tanggap Bencana, Minggu (21/7/2019).

Iswan menyatakan kerugian materil akibat gempa magnitudo 7,2 mengguncang wilayah setempat masih dalam pendataan tim BPBD Halmahera Selatan.

"Jika pendataan selesai, pasti kami sampaikan kepada teman-teman media," sambung Iswan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya