Liputan6.com, Jayapura - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meluruskan unjuk rasa di Kabupaten Deiyai yang terjadi pada Jumat (29/8/2019), hingga berakhir unjuk rasa anarkis karena dipicu penyerangan terhadap petugas di lapangan.
Lanjut Tito, kepolisian menerapkan SOP demonstrasi damai, saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di Deiyai. Personel yang diturunkan tidak dipersenjatai, hanya dibolehkan membawa tameng dan tongkat untuk bertahan.
"Saya mau koreksi di sini, saya mau luruskan, bahwa yang diserang pertama justru petugas di lapangan. Korban ada yang gugur dan sebagian terluka," kata Tito di RS Bhayangkara Kota Jayapura, Kamis (5/9/2019), usai menjenguk polisi korban kerusuhan di Deiyai.
Advertisement
Baca Juga
Lanjut Tito, penyerang dari pendemo anarkis dilakukan dengan menggunakan senjata mematikan berupa panah, tombak, batu dan lain-lain. "Itu senjata yang mematikan dan dilarang dalam hukum internasional, termasuk hukum nasional," ujarnya.
Dalam aksinya, penyerangan terus berlanjut, anggota pun melakukan pembelaan diri, sehingga akhirnya ada yang menggunakan senjata.
"Hal ini diperbolehkan secara hukum nasional maupun internasional. Penggunaan senjata bisa dilakukan, ketika terjadi penyerangan yang bisa mengancam keselamatan jiwa petugas maupun orang lain," jelasnya.
Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Hari ini, Kapolri mengunjungi 3 orang polisi yang masih dirawat di RS Bhayangkara. Ketiga polisi menjadi korban rusuh pendemo dengan luka benda tajam dan panah yang menancap di tubuhnya.
Ketiga korban itu adalah Bripda Deni Taime (20) terkena panah di leher, dan Bripda Rifki Aprianto kena panah di punggung belakang (19), saat mengamankan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Deiyai pada 29 Agustus lalu dan Ipda Iwan ditembak pada bagian paha belakang oleh kelompok kriminal bersenjata di Pasar Kota Wamena, Jayawijaya, pada 16 Agustus 2019.
"Bukan hanya atensi yang kami berikan kepada anggota di lapangan, tapi kami juga memberikan sesuai hak-haknya, termasuk asuransi dan tanggungan biaya kesehatan oleh Polri," jelasnya.
Atas pengorbanannya, Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada ketiganya. "Kami ingin semangat mereka tetap tinggi dan semangat teman-teman juga terjaga,” jelas Tito.
Untuk mencari fakta objektif tentang kasus Deiyai, Kapolri telah menurunkan tim bersama dengan Komnas HAM mengenai kerusuhan di Deiyai.
Sementara Polda Papua telah menetapkan 14 orang tersangka unjuk rasa anarkis di Deiyai. Dalam aksi ini, 4 orang meninggal dunia, salah satunya adalah anggota TNI Serda Rikson dari Kodam II Sriwijaya yang berusaha mempertahankan senjata di dalam mobil dinas yang digunakan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement