Liputan6.com, Gorontalo - Terpincut hati seorang gadis desa, RK (19), seorang warga negara asing atau WNA Tiongkok bernama WN (22) rela melakukan apa saja, termasuk melangkahi aturan-aturan Kantor Urusan Agama (KUA)
Setelah memeluk Islam, WNA Tiongkok diketahui ikut mengganti namanya menjadi Muhamad Jumadil karena ingin menyunting seorang gadis asal Desa Tanjung Karang, Kecamatan Timilito, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan mahar senilai Rp50 juta, pada Selasa (8/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Upacara pernikahan berjalan khidmat dan resepsinya pun berlangsung meriah. Namun, belakangan disinyalir perkawinan antara kedua pengantin ini disebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat alias bodong.Â
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Masni A Hama mengaku tidak menerima berkas perkawinan WNA Tiongkok dengan warga Desa Tanjung Karang itu.
"Terkait pernikahan itu kami tidak tahu-menahu, selanjutnya apa pun kegiatannya itu tidak dibenarkan atau ilegal karena sampai dengan saat ini tidak ada dokumen dari WNA tersebut yang masuk kepada kami," ungkap Masni A Hama saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019) malam.
Menurutnya, memang sebelumnya mereka telah melakukan pengurusan dokumen untuk menikah, tetapi terkendala dengan pihak laki-laki dari WNA tersebut yang tidak mengantongi dokumen resmi.
"Memang sepekan lalu mereka hendak melakukan pengurusan dokumennya di kantor, hanya saja WNA tersebut belum mengantongi surat dari Kedubes, makanya kami juga belum bisa menerbitkan buku nikah,"Â dia menandaskan.
Â
Simak video pilihan berikut ini: