Liputan6.com, Batam - Polresta Barelang Kepolisian Daerah Kepulauan Riau membongkar dugaan praktik penipuan yang dilakukan 47 orang warga negara asing Tiongkok dan Taiwan, di Kota Batam.
"Pelaku diduga telah melakukan praktik penipuan dan pemerasan terhadap warga negara Tiongkok yang berada di negaranya, RRC," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, Jumat (20/9/2019), dilansir Antara.
Seluruh pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda. Sebanyak 31 tersangka di Ruko Taman Niaga Mas Sukajadi dan 16 tersangka lain di Ruko Grand Orchid.
Advertisement
Baca Juga
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan tersangka melakukan penipuan dan pemerasan terhadap warga negara Tiongkok yang berada di RRC dengan menggunakan jaringan internet.
"Modus yang dilakukan adalah berpura-pura sebagai petugas yang berwenang, seperti mengaku sebagai Polisi Republik of China," kata dia.
Tersangka menghubungi korban dan menyatakan keluarga atau yang bersangkutan memiliki masalah hukum. Korban lalu diminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku di sebuah bank yang berlokasi di Tiongkok.
"Dalam menjalankan aksinya ada seorang aktor intelektual yakni inisial MK yang berada di China," kata dia.
MK memerintahkan seorang tersangka yang berada di Batam dengan inisial Y alias AL untuk menerima warga Tiongkok yang masuk melalui Jakarta. Seluruh tersangka datang ke Batam secara bertahap, sejak Mei 2019.
Y alias AL berperan mengawasi dan melatih para tersangka lain dalam berperan sebagai petugas kepolisian Tiongkok guna menipu dan memeras korban.
Dalam kasus itu aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 7 unit komputer jinjing, 76 unit telepon genggam, dokumen berisi data nama calon korban dalam tulisan berbahasa Mandarin serta seragam Polisi Republik China.
"Polresta Barelang Polda Kepri telah melakukan kerja sama dengan kepolisian Taiwan dan imigrasi untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dan pemeriksaan dokumen," kata dia.
Â
Simak video pilihan berikut ini: