Liputan6.com, Karawang - Kani Lisyani binti Casman asal Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, bersama dua temannya Tarsinih warga Indramayu dan Masroah asal Demak, Jawa Tengah, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Yang lebih mengenaskan, ketiganya ditangkap pihak keamanan dan dijebloskan ke penjara perempuan di Kurdistan, Irak, tanpa proses pengadilan. Ketiganya bahkan telah mendekam di penjara negeri orang itu selama tiga bulan terakhir ini.
Pegiat buruh migran, Dul Wiralodra mengaku, dirinya mendapat kabar dari sesama TKI, bahwa ada tiga TKI asal Indonesia, salah satunya dari Karawang.
Advertisement
"Kabarnya ketiga TKI tersebut sudah mendekam di penjara selama tiga bulan di wilayah Erbil, Kurdistan, Irak," katanya kepada Liputan6.com, Jumat (11/10/2019).
Dul menjelaskan, ketiga buruh migran itu masuk ke negeri orang melalui jalur ilegal, sehingga menjadi korban perdagangan orang yang ditempatkan di irak.
Menurut pengakuan mereka, kata Dul, ada orang yang datang ke kampung menjanjikan bekerja sebagai TKI di Uni Emirat Arab dengan iming-iming gaji besar.
"Mereka menjadi korban perdagangan orang oleh agen penyalur tenaga kerja wanita," katanya.
Sementara agen TKI Gulisan di Irak hanya menampung ketiga TKI itu tanpa proses dan langsung dijebloskan ke penjara.
"Kami sudah menghubungi KBRI di Irak, dan masih dalam proses pencarian petugas," ungkap Dul.
Ketiganya berharap kepada Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin negeri, untuk segera bisa memulangkan mereka ke kampung halaman. Karena selama di penjara mereka mengaku sering mendapat penyiksaan.
"Berharap pemerintah terutama Presiden Joko Widodo segera mengembalikan ke Indonesia," pungkasnya.