Upaya Menyulap Lokalisasi Sunan Kuning Jadi Tempat Karaoke Syariat

Wali Kota Semarang ingin lokalisasi Sunan Kuning diubah menjadi tempat karaoke syariat.

diperbarui 19 Okt 2019, 23:00 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2019, 23:00 WIB
Argorejo Sunan Kuning Semarang
(Edhie Prayitno Ige/Liputan6.com)

Semarang - Meski lokalisasi Sunan Kuning Semarang resmi ditutup, namun pihak pemkot akan memberi izin operasi untuk tempat karaoke di kawasan itu. Wali Kota Semarang ingin kawasan lokalisasi Sunan Kuning berubah menjadi tempat karaoke syariat.

"Jangan ada prostitusi di lingkungan tempat karaoke. Kalau itu dilanggar, kami akan tutup,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, seperti dikutip Solopos, Jumat (19/10/2019)

Hendi menyebutkan ada 177 tempat karaoke di Sunan Kuning. Pemilik tempat karaoke itu pun diminta untuk segera mengurus perizinan agar berstatus legal.

Pemkot Semarang pun memberikan tenggat selama satu tahun agar pemilik tempat karaoke mengurus perizinannya.

"Kalau sudah ada izin pasti tempat karaoke akan membayar pajak. Tapi, celakanya selama ini 177 tempat karaoke itu tidak ada izin, jadi enggak pernah membayar pajak dan jadi tempat prostitusi," imbuh politikus PDIP itu.

Hendi menambahkan kawasan Sunan Kuning diproyeksikan menjadi kawasan kampung religi. Rencana itu bahkan sudah didiskusikan dengan para tokoh masyarakat dan ormas keagaman di Semarang.

Kampung tematik religi itu didirikan menyusul adanya makam tokoh penyebar agama Islam, Soen An Ing. "Nanti kita akan percantik dengan kehadiran kampung tematik religi. Nanti diharapkan usaha yang tadi men-support untuk kegiatan prostitusi bisa men-support kegiatan pariwisata," ujar Hendi.

Sementara itu, salah seorang pemilik karaoke di Sunan Kuning, Sukmawati, menyambut baik kebijakan Pemkot Semarang yang mengizinkan tempat karaoke dibuka. Ia pun siap mentaati aturan yang diterapkan Pemkot Semarang.

"Kalau kami memang sejak dulu tidak melayani prostitusi dan hanya karaoke. Kalau pun ada yang ngamar [kencan] itu urusan masing-masing PK [pemandu karaoke]," ujar Sukmawati.

Sukmawati mengatakan Pemkot Semarang mengizinkan tempat karaoke kembali dibuka pada Selasa (22/10/2019). Meski buka, jadwal operasinya dibatasi dan lebih pendek, yakni mulai pukul 22.00 WIB-02.00 WIB.

Baca juga berita Solopos.com lainnya di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya