Buang Limbah Sembarangan, Pengusaha Tempe di Denpasar Kena Batunya

Berhati-hatilah warga Denpasar, jangan sampai membuang sampah sembarangan dan bernasib sama dengan Jauhari yang harus berhadapan dengan hukum.

oleh Dewi Divianta diperbarui 26 Okt 2019, 07:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2019, 07:00 WIB
gara-gara buang limbah
gara-gara buang limbah harus berurusan dengan hukum (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - Nasib nahas dialami Juhairi Hambali, seorang pengusaha tahu dan tempe di Denpasar. Ia didenda Rp1 juta dan harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama dua hari. Penyebabnya, Juhairi nekat membuang limbah industri usahanya sembarangan.

Hal ini terungkap dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Kony Hartanto itu, Juhairi terbukti secara sah dan meyakinkan membuang limbah industri tahu tempe miliknya ke sungai di Jalan Singosari, Gang Umapunggul II, Peguyangan, Denpasar Utara.

Limbah tersebut menimbulkan aroma tak sedap sehingga saban hari warga mencium aroma tengik yang menyengat hidung.

Jauhari pun digelandang Satpol PP Kota Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menuturkan, perbuatan Juhairi melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Hukuman yang diberikan kepada Juhairi dianggap Sayoga sebagai peringatan bagi pengusaha lain yang beroperasi di wilayah Kota Denpasar.

"Hukuman ini menjadi pelajaran bagi para pengusaha agar memikirkan juga pengelolaan limbah hasil industrinya," ujar Sayoga di Denpasar, Jumat (25/10/2019).

Selain Juhairi, Satpol PP Kota Denpasar juga mengamankan empat orang lainnya yang melakukan pelanggaran berbeda. Mereka yang menjalani juga sidang tipiring adalah Riyo Andika dan Riki Adi karena berdagang kaki lima di tempat yang dilarang. Lalu ada Budi Santoso yang mengamen sembarangan.

Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp100 ribu biaya perkara Rp2.000 dengan subsider kurungan selama dua hari. Ada pula I Nyoman Ada yang terbukti melanggar ketertiban umum melakukan kebisingan akibat suara musik di Cafe Sakura Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Ia dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta dan membayar biaya perkara Rp2.000 dengan subsider kurungan selama tiga hari.

Ia menambahkan, jika pelanggar ini kedapatan melakukan pelanggaran kembali, maka denda akan dinaikkan menjadi dua kali lipat dari denda sebelumnya. ''Jika mereka melakukan pelanggaran hingga tiga kali tak lagi dikenakan denda, melainkan langsung kurungan,'' ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya