Liputan6.com, Kotim - Muhammad Kholik (30), warga Desa Tumbang Sangai, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, menjadi korban gendam dengan modus menjual taring babi palsu. Akibatnya uang Rp20 juta miliknya melayang begitu saja.
"Begitu mendapat laporan, kami langsung menyelidikinya. Alhamdulillah ketiga pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Sampit tempat mereka menginap," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel, seperti dikutip Antara, Kamis (7/11/2019).
Penipuan dengan modus gendam itu terjadi Senin (4/11) sekitar pukul 17.00 WIB di depan sebuah toko sembako di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit.
Advertisement
Ketiga tersangka pelakunya berinisial SAB, BH, dan AR. Mereka berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat yang mengaku belum lama di Sampit dan menginap di sebuah hotel.
Saat itu korban warga Kecamatan Telaga Antang sedang duduk menunggu barang belanjaannya di sebuah toko sembako. Tiba-tiba seorang pelaku datang menghampiri mengajak berbincang dan meminta korban mencium sebuah gelang yang dibawa pelaku.
Tidak berselang lama, datang pelaku lain menawarkan benda yang disebutnya sebagai taring babi. Sambil membujuk dengan berbagai cara, kedua pelaku menyebutkan bahwa benda tersebut merupakan penglaris yang bisa digunakan untuk menarik pembeli.
Beberapa saat kemudian datang lagi pelaku ketiga yang juga berusaha meyakinkan korban untuk membeli taring babi yang belakangan diduga palsu tersebut. Tanpa sadar, korban akhirnya menuruti kemauan ketiga tersangka dan menyerahkan uang Rp20 juta untuk membeli taring babi.
"Belakangan diketahui bahwa taring babi tersebut adalah palsu. Tersangka mendapat benda itu dengan membeli di salah satu tempat di daerah mereka di Pontianak," kata Rommel didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ahmad Budi Martono.
Usai memperdaya korban, ketiga pelaku pun kabur menggunakan sebuah mobil. Korban baru sadar dirinya menjadi korban gendam setelah ketiga pelaku menghilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Gerak cepat yang dilakukan polisi membuahkan hasil dengan menangkap ketiga tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil, uang Rp9,9 juta dan 32 benda yang oleh para tersangka mereka sebut taring babi.
Ketiga tersangka kini telah mendekam di tahanan Polres Kotawaringin Timur. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Penyidik masih mendalami kemungkinan ada korban lainnya meski ketiga tersangka mengaku baru pertama kali beraksi di Sampit. Rommel mengimbau warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa segera melapor ke polisi.
Masyarakat diimbau tidak mudah tertipu oleh berbagai modus penipuan. Masyarakat jangan mudah percaya dengan orang-orang yang mencurigakan, apalagi belum dikenal sebelumnya.
Sementara itu, ketiga pelaku mengaku berbagi tugas dalam setiap aksinya. Hasil yang didapatkan kemudian mereka bagi rata.