Liputan6.com, Semarang - Wacana hukuman mati terhadap koruptor menuai perdebatan di berbagai kalangan. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo punya pendapatnya sendiri terkait hal itu. Dirinya mengatakan, wacana hukuman mati untuk koruptor perlu dibahasa secara matang dan mendalam sebelum diterapkan.Â
"Yang paling penting saya kira di proses pembahasan di dewan, kemudian mendengarkan seluruh aspirasi pakar agar tujuan hukuman yakni memberikan pendidikan, efek jera dan memperbaiki sistem bisa berjalan, sehingga sebenarnya, apa pun bentuknya itu bisa dilaksanakan," katanya seperti dikutip laman Antara, Selasa (10/12/2019).
Baca Juga
Ganjar menyebut, wacana mengenai hukuman mati bagi koruptor bukanlah hal baru, sebab beberapa kali sudah pernah disampaikan sejumlah pihak sebagai wujud kejengkelan masyarakat.
Advertisement
Selain itu, hukuman mati bagi koruptor sudah ada dalam pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tapi selama ini belum pernah diterapkan.
Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Terkait dengan rencana penerapan hukuman mati bagi koruptor tersebut, Ganjar mengungkapkan masih banyak perbedaan pendapat seperti ada pihak yang berbicara dari sisi hak asasi manusia dan menolak hukuman mati, ada yang minta dimiskinkan saja, namun ada pula yang meminta hukuman mati.
Ganjar berharap dalam penentuan keputusan, penerapan hukuman mati bagi koruptor bisa melibatkan banyak pihak seperti pakar, budayawan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
"Agar kemudian efek jeranya bisa diberikan, sekaligus pendidikan dan perbaikan sistem bisa berjalan," ujarnya pula.