Pengakuan Mengejutkan Istri Hakim PN Medan saat Rekonstruksi

Pihak kepolisian melakukan rekonstruksi pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Rekonstruksi dilakukan disejumlah lokasi dengan menghadirkan otak pelaku pembunuhan, ZH (41), dan dua eksekutor, JP (42) dan RF (29).

oleh Reza Efendi diperbarui 14 Jan 2020, 01:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 01:00 WIB
Pelaku pembunuhan Hakim PN Medan
JP dan ZH dalam rekonstruksi pembunuhan Hakim PN Medan

Liputan6.com, Medan Pihak kepolisian melakukan rekonstruksi pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55). Rekonstruksi dilakukan di sejumlah lokasi dengan menghadirkan otak pelaku pembunuhan, ZH (41), dan dua eksekutor, JP (42) dan RF (29).

Rekonstruksi pertama digelar di salah satu kafe yang berada di kawasan Jalan Ring Road/Gagak Hitam. Di kafe tersebut ZH dan JP mengaku merencanakan pembunuhan. ZH mengatakan kepada JP bahwa dirinya banyak permasalahan dengan Jamaluddin, dan ZH menyuruh JP untuk membunuh Jamaluddin.

"Suami saya terus menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain. Sejak menikah, dia (Jamaluddin) selalu mengkhianati saya. Saat saya lagi hamil, dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarga dan kakak-kakaknya, adik kandungnya, mereka tidak bisa apa-apa," petikan percakapan ZH kepada JP dalam rekonstruksi, Senin (13/1/2020).

ZH juga mengaku sempat mencoba minta cerai dengan Jamaluddin. Namun Hakim PN Medan itu mengatakan kepada ZH untuk jangan coba-coba minta cerai kepadanya. Jika perceraian terjadi, Jamaluddin akan malu, karena dirinya berprofesi sebagai seorang hakim.

"Tapi, dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya," sebut ZH sembari menangis dalam rekonstruksi.

Usai dari kafe di Jalan Ring Road/Gagak Hitam, rekonstruksi berlanjut ke salah satu kafe di Jalan Ngumban Surbakti. Di lokasi kedua, terungkap bahwa JP menghubungi RF untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap Jamaluddin. Ajakan JP terhadap RF terjadi pada 25 November 2019.

Saat itu, RF pertama kali datang dan tidak lama berselang disusul oleh JP dan ZH. Setelah ketiganya berkumpul, JP mengutarakan maksudnya kepada RF untuk membunuh Jamaluddin. Kepada RF, JP menceritakan alasan ajakan tersebut.

"Yang mau abang sampaikan, ZH ada masalah sama suaminya. Selama ini suka main perempuan, suka marah-marah, merendahkan keluarga ZH. Mereka tidak bisa bercerai sama suaminya, dia mau suaminya dibunuh," ucap JP kepada RF.

Mendengar penjelasan JP, RF sempat bertanya kepada ZH. Kemudian ZH mengatakan apa yang dikatakan JP betul. Mendengar pernyataan ZH, RF mengiyakan rencana pembunuhan terhadap Jamaluddin dan mengeksekusinya pada 28 November 2019.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, sebelumnya mengatakan, sebelum beraksi kedua eksekutor, JP dan RF, sudah berada di rumah korban yang berada di Perumahan Royal Monaco, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

"Mereka sudah ada di rumah sebelum korban pulang ke rumah," ujarnya.

Hakim PN Medan Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap oleh para pelaku. Hal ini menyebabkan korban menjadi lemas dan akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan oksigen. Hal ini terbukti dari hasil laboratorium forensik.

 

Dijanjikan Umrah, Menikah, dan Uang Rp 100 Juta

Rekonstruksi Ungkap Alasan Istri Bunuh Hakim PN Medan
JP dan ZH dalam rekonstruksi pembunuhan Hakim PN Medan. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, dalam rekonstruksi kali ini ketiga tersangka melakukan sebanyak 15 adegan dari lima lokasi. Untuk rekonstruksi yang digelar kali ini hanya untuk tahap perencanaan saja.

Beberapa adegan telah dilakukan para tersangka, bahkan di antara adegan tersangka ZH menjanjikan uang Rp 100 juta kepada RF apabila berhasil membunuh Jamaluddin. ZH juga berencana mengajak JP dan RF untuk umrah.

Selain dijanjikan uang dan umrah, ZH juga berencana menikah dengan JP jika berhasil membunuh Jamaluddin. Rencana menikah dengan JP diakui ZH bukan sekadar main-main melainkan sangat serius.

"Untuk uang Rp 100 juta masih sebatas janji, begitu juga umrah. Namun dalam pertemuan ketiganya, ZH hanya memberikan uang Rp 2 juta untuk belanja perlengkapan kepada eksekutor," sebutnya.

Hakim PN Medan, Jamaluddin, warga Perumahan Royal Monaco ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II, Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, pada 29 November 2019.

Saat ditemukan, jasadnya berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dengan kondisi tidak bernyawa lagi. Posisi jasad miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.

Selanjutnya jasad Jamaluddin diautopsi di Rumah Sakit Bhayangakara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim. Kemudian dibawa untuk dimakamkan di kampung halamannya, Nagan Raya, Aceh, pada 30 November 2019.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya