Vila Tak Kunjung Dibangun di Bali, Puluhan Investor Rugi Rp15 Miliar

Hingga kini vila di Bali tersebut tak kunjung dibangun.

oleh Dewi Divianta diperbarui 23 Jan 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 23:00 WIB
[Fimela] Ilustrasi Vila
Ilustrasi Vila | unsplash.com/@rebellious_aerial

Liputan6.com, Denpasar Puluhan orang pembeli vila di kawasan Pecatu menuntut uang mereka dikembalikan. Total ada sebanyak 109 pembeli dari transaksi rencana pembangunan vila di sekitaran Dreamland, Pecatu. Namun, sebanyak 44 pembeli sudah menghimpun diri dan melaporkan kerugian yang mereka alami ke Polda Bali.

Ada 44 pembeli itu tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai. Kuasa hukum mereka, Rahmat Ramadan Mahfoed menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika pada Maret 2017 kliennya mendapat tawaran untuk investasi vila di areal seluas 61.200 meter persegi dengan per kavling seluas 48 meter persegi.

"Klien saya adalah pembeli atau user unit The Anaya Village Pecatu Bali. Semestinya bulan Maret tahun 2018 pembangunan sudah selesai. Tapi begitu dicek belum ada tanda-tanda pembangunan," kata Rahmat saat memberi keterangan resmi di Hotel Anaya Sunset Road, Kuta, Rabu (22/1/2020).

Saat itu, penggarap proyek ini adalah PT AGA yang bekerjasama dengan pemilik lahan bernama I Ketut Oka Paramanta. "Klien kami langsung menandatangani kerja sama dengan pemilik lahan dalam hal ini, I Ketut Oka Paramanta. Entah bagaimana ceritanya, I Ketut Oka Paramanta memutus kerja sama dengan PT AGA dan menunjuk perusahaan baru," katanya.

 

Lantaran tak memiliki kejelasan, Rahmat menegaskan jika puluhan klien mereka menuntut balik uang yang telah diinvestasikan. "Klien kami total kerugian senilai Rp15 miliar. Kalau keseluruhan korban (109 orang) total kerugian senilai Rp60 miliar," ujarnya. Dari hasil penelusuran, ternyata sertifikat tanah di mana akan dibangun vila telah menjadi objek agunan kepada bank.

"Sejak tahun 2014 sudah diagunkan di bank. Dalam PPJB, proses balik nama tidak bisa dilakukan. Maka proyek ini pun tak bisa jalan. Ada klausul di mana I Ketut Oka Paramanta akan mengembalikan uang buyer 100 persen jika sampai tahun 2019 belum diserahterimakan. Tapi sampai sekarang kami kesulitan untuk menagih," paparnya.

Rahmat mewakili kliennya akhirnya melaporkan I Ketut Oka Paramanta ke Polda Bali dengan tuduhan pasal 378 KUHP, 374 KUHP dan 372 KUHP. Dua orang perwakilan pembeli yakni Henky Dalimarta dan Chandrawati Prayitno mengaku masing-masing mengalami kerugian Rp750 juta dan Rp151 juta.

"Kami sudah datangi ke rumah I Ketut Oka Paramanta. Katanya diminta menghubungi developer baru yakni PT Maha Karya Mitra Abadi. Saya bilang tak ada hubungan dengan dia. Kami hanya ada hubungan dengan bapak. Dia jawab lagi sudah saya serahkan kepada Polda Bali," ujarnya.

 

Dibantah

Pantai di Bali
Sumber Twitter : @HannibalCartha3

Dihubungi terpisah, I Ketut Oka Paramanta meminta awak media menghubungi pengacaranya. "Silakan langsung hubungi pengacara saya," kata I Ketut Oka Paramanta saat dihubungi melalui telepon selularnya.

Kuasa hukum I Ketut Oka Paramanta, I Wayan Adimawan menjelaskan, kliennya selaku pemilik lahan tidak pernah menerima uang pembelian vila dari konsumen.

Sebagai pemilik tanah, pengacara yang karib disapa Tang ini menyebut kliennya hanya menerima pembayaran dari Lukas Patinasarany selaku Direktur PT AGA senilai Rp7,9 miliar sesuai perjanjian No 44 Tahun 2016 di hadapan Notaris I Wayan Setia Darmawan. 

Bahkan, adanya Paguyuban Siok Cinta Damai terdiri 44 konsumen yang melaporkan kliennya disebut sebut sejatinya digiring pengembang untuk berdalih menjatuhkan pemilik tanah. "Sah-sah saja melaporkan. Namun terpenting harus mengetahui kronologis aliran dana konsumen kepada siapa," papar Tang.

Tang menjelaskan penerimaan uang pembayaran dari konsumen selama ini dikaburkan. Sesungguhnya uang tersebut diterima PT AGA dan kuitansi yang dibuat oleh perusahaan tersebut. Terkait harga nilai kavling dan pembayaran cicilan selama 15 tahun tanpa bunga disebutkan juga sistem ini dikeluarkan PT AGA.

"Klien saya faktanya tidak mengenal pembeli, tidak pernah menerima uang dari pembeli, tidak pernah menerbitkan surat pemesanan dan tidak pernah membuat desain maupun marketing plan," terang Adimawan.

Sementara Direktur PT AGA, Lukas Lukas Patinasarany meminta waktu untuk memberikan penjelasan mengenai hal ini. "Saya akan menjelaskan secara rinci kronologi kasus investasi vila ini. Nanti saya hubungi agar semuanya bisa clear," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya