Liputan6.com, Pasangkayu - Polres Mamuju Utara (Pasangkayu) berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Korban Y (40) ditemukan bersimbah darah dengan kondisi leher hampir putus akibat sabetan senjata tajam berupa parang.
Kapolres Mamuju Utara AKBP Leo S Siagian mengatakan, setelah personil kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menyelidiki dan memeriksa beberapa saksi, polisi menangkap seorang pria berinisial S (21) yang beralamat di Desa Balanti, Kecamatan Baras. Dia diduga merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Tersangka berhasil diamankan oleh personil Polsek Baras dan Jatanras Polres Mamuju Utara dikediamannya, beberapa saat setelah kejadian," kata Leo kepada Liputan6.com, Sabtu (29/02/2020).
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka pembunuhan, kejadian itu bermula pada Jumat (28/02/2020) sekitar pukul 16.20 Wita saat tersangka dan korban yang kebetulan sama-sama mengendarai sepeda motor Ninja RR berpapasan ditengah jalan. Tiba-tiba korban menghadang tersangka dan turun menamparnya.
"Saat itu tersangka sempat memperingatkan korban untuk tidak melakukan hal itu lagi, karena tersangka akan melawannya," ujar Leo.
Perkataan tersangka itu membuat korban semakin kalap. Korban lalu mencabut badik yang ia bawa dan menyerang tersangka.
Namun, tersangka berhasil menghindar dan mencabut parangnya yang berada di pinggangnya. Tersangka pembunuhan ini lantas menebas badan dan tangan korban.
"Setelah tebasan itu, korban berdiri lagi dan masih berniat melawan sehingga tersangka kembali menebas korban dan mengenai bagian belakang kepala berulang kali kemudian korban langsung jatuh ke tanah bersimbah darah," Kapolres menjelaskan.
Leo mengungkapkan, saat ini penyidik masih mendalami motif utama tersangka membunuh korban, apakah ada dendam antara korban dan tersangka sebelumnya. Dari kejadian ini Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebilah badik dan parang yang digunkaan oleh tersangka dan korban.
"Kasus ini masih didalami motifnya, namun untuk tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk tersangka kami sudah amankan di Rutan Polres Mamuju Utara untuk proses penanganan lebih lanjut," tutur Leo.