Beberapa Jaksa Senior Tangani Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan

Kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, segera disidangkan ke meja hijau dalam waktu dekat. Beberapa jaksa senior telah ditunjuk untuk menangani kasus ini.

oleh Reza Efendi diperbarui 11 Mar 2020, 04:27 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2020, 04:27 WIB
Rekonstruksi pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin
Jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan Hakim Jalamaluddin adalah Parada Sitomorang, Muhammad Yusuf, Mirza, Naibaho, dan Rambo.

Liputan6.com, Medan Kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, segera disidangkan ke meja hijau dalam waktu dekat. Beberapa jaksa senior telah ditunjuk untuk menangani kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan Hakim Jalamaluddin adalah Parada Sitomorang, Muhammad Yusuf, Mirza, Naibaho, dan Rambo.

"Jaksa senior nantinya menangani ketiga tersangka atau terdakwa dalam kasus pembunuhan ini," kata Dwi Setyo, Selasa (10/3/2020).

Sidang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Jamaluddin segera dijadwalkan setelah nantinya dlimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan kurang dari 20 hari sejak dilakukannya pelimpahan tahap II.

"Kita tunggu. Sebelum 20 hari masa penahanan ini, kan ditahan di Rutan. Sebelum 20 hari nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," tuturnya.

Dalam kasus ini para tersangka diancam dengan jeratan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ketiganya terancam hukuman pidana mati.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menyebut, pihaknya akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Pengadilan Negeri Medan berkaitan tugas pengamanan jalanannya proses persidangan.

"Sidang nanti, kami adalah bagaimana menjaga proses sidang agar berjalan aman," sebutnya.

Pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal proses hukum selama proses persidangan, hingga putusan hukum inkrah nantinya.

"Kasus ini, kita bukan selesai sampai di sini. Kita terus mengikuti dan tetap berkoordinasi selama proses persidangan sampai putusan hukum inkrah," Kapolrestabes mengungkapkan.

Hakim Jamaluddin merupakan warga Perumahan Royal Monaco, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Jasad pria 55 tahun ini ditemukan di jurang areal kebun sawit milik warga di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Penemuan jasad Hakim Jamaludin terjadi pada Jumat, 29 November 2019. Dalam pengungkapan kasus ini polisi menangkap tiga pelaku, di antaranya otak pelaku pembunuhan Zuraida Hanum (41) istri korban.

Sedangkan dua eksekutor pembunuhan yang ditangkap adalah M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, dana M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.

Mereka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri, di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya