Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Mamuju Lepas Impian Jadi Calon Polisi

WH (19) Casis Tantaman Polda Sulbar harus mengubur mimpinya menjadi anggota Polri. Ia digugurkan karena terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 31 Mar 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 23:00 WIB
Barang Bukti
Bukti pendaftaran casisTantama Polda Sulbar dan barang bukti narkoba jenis sabu

Liputan6.com, Mamuju - Seorang Calon Siswa (Casis) Tantama Brimob Polda Sulawesi Barat (Sukbar) berinisial WH (19) harus mengubur mimpinya untuk menjadi anggota Polri. Ia digugurkan sebagai casis, karena terlibat dalam tindak pidana peredaran barang haram narkoba pada 24 Maret 2020 lalu.

Dari informasi yang dihimpun oleh Liputan6.com, WH telah mendaftar secara daring sebagai Casis Tantama Brimob Polda Sulbar sejak 23 Maret 2020 lalu dan telah mengantongi nomor registrasi. Ia ditangkap saat berada di indekosya Jalan WS Mongosidi Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju yang juga merupakan tempat menyimpan narkoba yang ia miliki.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar AKBP Alpen mengatakan, tersangka dicurigai sebagai pengedar karena saat dilakukan penggeledahan di indekosnya, ditemukan 11 saset narkoba jenis sabu. Dari hasil penyelidikan, barang haram tersebut ia diperoleh dari seseorang asal Makassar yang belum diketahui identitasnya.

"Anggota kami menerima informasi akan terjadi transaksi narkoba di tempat tersangka. Pada saat tim tiba di lokasi, langsung memasuki kamar tersangka untuk mengamankannya, serta melakukan penggeledahan, sehingga berhasil ditemukan 11 saset sabu itu," kata Alpen.

Alpen menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolda Sulbar dan masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain barang bukti sabu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah alat hisap bong, dua buah pireks, dua klip sachet bening dan satu unit handphone merek Oppo.

"Atas kejahatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan hukukaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," ujar Alpen.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, adanya casis yang ditangkap atas kasus narkoba, merupakan yang pertama di catatan sejarah Polda Sulbar. Ia bersyukur tersangka bisa ditangkap sebelum melangkah jauh dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

"Untung belum jadi Polisi, perbuatan kejinya dapat dibongkar. Kan kalau lulus bisa jadi benaluh di Kepolisian yang hanya akan merusak citra Polri," kata Syamsu.

Saksikan video terkait di bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya