3 Bandar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk, 27 Kg Sabu Disita

Pelaku mengangkut narkoba sabu dari Malaysia menggunakan speed boat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Mar 2020, 07:24 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2020, 07:24 WIB
narkoba-ilustrasi-130920b.jpg
Ilustrasi narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga bandar narkoba jaringan internasional. Sebanyak 27 kilogram sabu berhasil di sita.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, ketiga tersangka yaitu JU (52), MZ (22) dan LOS (48) tertangkap di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau pada Sabtu 21 Maret 2020. Saat itu, mereka berencana mengangkut narkoba sabu dari Malaysia menggunakan speed boat.

"Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk mengejar menggunakan Speed Boat BC 1288," kata Nana dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Nana menerangkan, pihaknya menemukan dua galon berisikan narkoba jenis sabu dalam penangkapan itu.

"Ditemukan barang bukti dua galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat 27 kg," kata Nana.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jalur Laut

Menurut Nana, jaringan ini memanfaatkan jalur laut untuk mengambil sabu dari Malaysia. Kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial EM. "Kami amankan barang bukti 10 kilogram sabu. EM mengaku menerima barang dari tersangka JU," ucap dia.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya