Tim Tabur Kejati NTB Bekuk Buronan Narkoba

Jaka dituntut oleh pengadilan penjara 15 tahun lantaran terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I pada tahun 2018.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Mar 2020, 16:37 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2020, 16:37 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, hari ini menyatakan, Tim Tabur Kejari Mataram dan Kejati NTB berhasil mengamankan buronan narkoba atas nama Jaka.

"Tim Tabur Kejari dan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan NTB serta bekerja sama dengan Tim Satuan Narkoba Kepolisian Resort Mataram, telah berhasil mengamankan buronan dalam Daftar Pencarian Oorang Kejaksaan Tinggi NTB atas nama Jaka," ucap Hari dalam keterangannya, Kamis (20/3/2020).

Dia menuturkan, Jaka dituntut oleh pengadilan penjara 15 tahun lantaran terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I pada tahun 2018.

Namun, masih kata dia, pada pengadilan Tingkat Pertama, terpidana dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram 14 Februari 2019," tutur Hari.

Atas putusan bebas itu, lanjut dia, JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan 19 Agustus l, upaya hukum kasaksi yang diajukan JPU diterima dan Terpidana diputus bersalah.

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

Pengawasan

Tangkap Buronan Kejati NTB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, hari ini menyatakan, Tim Tabur Kejari Mataram dan Kejati NTB berhasil mengamankan buronan narkoba atas nama Jaka.

Kemudian, masih kata Hari, pihak Kejari Mataram bersama Kasat Narkoba Polresta Mataram yang sudah melakukan pengawasan terhadap terpidana, langsung mendatangi kediaman.

"Sempat ada keberatan dan perlawanan dari orang tua terpidana. Dan untuk mengamankan situasi serta menghidari perlawan fisik kemudian terpidana langsung dibawa secara paksa menuju Kejari Mataram," ungkap Hari.

"Setelah selesai proses administrasi eksekusi terhadap terpidana Jaka pukul 15.00 WITA terpidana langsung dibawa ke LAPAS Mataram selama 9 tahun," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya