Dibujuk, PDP Pengancam Tenaga Medis Mau Diisolasi di Rumah Sakit

Setelah dibujuk, pasien PDP yang mengamuk dan mengancam petugas medis akhirnya bersedia diisolasi di rumah sakit.

oleh Abdul Jalil diperbarui 12 Apr 2020, 11:13 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2020, 11:13 WIB
Pasien PDP
Seorang pasien PDP yang mengamuk dan mengancam petugas dijemput kembali untuk diisolasi di rumah sakit. (foto: istimewa)

Liputan6.com, Samarinda - Warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 akhirnya bersedia kembali ke rumah sakit. Lewat bujukan, pasien yang masuk klaster ijtimak dunia itu dibawa kembali ke ruang isolasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Ismed Kosasih membenarkan jika pasien yang beramat di Jalan Pemuda 2, Kecamanatan Sungai Pinang itu sudah kembali ke rumah sakit. Proses isolasi dilanjutkan, namun di rumah sakit berbeda dari sebelumnya.

“Untuk pasien Covid-19 inisal N,sudah berhasil dibujuk dan saat ini dirawat di RSUD IA Moeis Samarinda,” kata Ismed, Minggu (12/4/2020).

Proses penjemputan pasien, kata Ismed, dilakukan pada Sabtu (11/4/2020) sore. Dengan pengawalan petugas kepolisian dan BPBD, pasien langsung dipindahkan.

Sebelumnya pasien ini diisolasi dan mengamuk di RSUD AW Syahranie. Ismed menyatakan pemindahan tempat isolasi ini hal biasa karena Kota Samarinda memiliki dua rumah sakit rujukan Covid-19.

“RSUD AW Syahranie dan RSUD IA Moeis adalah rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Samarinda. Di RSUD IA Moeis sudah ada satu pasien PDP yang dirawat lebih dulu di sana,” katanya.

Karena kapasitasnya baru terisi satu pasien, Dinkes Samarinda memilih mengisolasi PDP ini ke RSUD IA Moeis. Ismed menyebut di rumah sakit ini memiliki enam kamar untuk ruang isolasi.

“Doakan saja pasien cepat sembuh, karena standar penanganan rumah sakit rujukan sama dan dirawat dengan SOP yang sama,” pungkasnya.

Simak juga video pilihan berikut

Tidak Laksanakan Isolasi Mandiri

Andi M Ishak
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim Andi M Ishak.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Andi M Ishak menjelaskan, warga dengan status ODP maupun PDP bisa isolasi mandiri di rumah. Namun tentu saja ada syarat ketat yang harus dijalankan.

Untuk ODP dan PDP yang memiliki gejala ringan, kata Andi, bisa isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Namun isolasi yang dilakukan harus sangat disiplin dengan tidak keluar rumah dan menjaga jarak dengan anggota keluarga yang lain.

“Kami lihat yang bersangkutan tidak disiplin melaksanakan isolasi mandiri di rumah, masih ketemu tetangga sehingga wajib diisolasi di rumah sakit,” kata Andi.

Jika ada pasien, meski hasil rapid test dinyatakan positif Covid-19, masih bisa meminta untuk isolasi mandiri di rumah. Asalkan memang tak memiliki gejala klinis serius.

Sebelumnya seorang pasien yang berstatus PDP mengamuk dan mengancam petugas medis di RSUD AW Syahranie Samarinda. Pasien mengamuk pada Jumat (10/4/2020) pagi dengan mendobrak pintu dan memecahkan kaca jendela.

Sore harinya pasien dipulangkan ke rumahnya di Jalan Pemuda 2, Samarinda. Kepolisian memasang garis polisi di rumah yang bersangkutan untuk memastikan tidak keluar rumah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya