Alasan Menteri Terawan Tolak Usul PSBB Palangkaraya

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak usul Pemerintah Kota Palangkaraya yang ingin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2020, 01:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 01:00 WIB
Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Rapat dengan DPR
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rapat membahas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak usul Pemerintah Kota Palangkaraya yang ingin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah tersebut.

"PSBB di Palangka Raya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB," kata Terawan, Senin (13/4/2020).

Keputusan mengenai usul penerapan PSBB di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sudah disampaikan lewat surat kepada Wali Kota Palangkaraya pada 12 April 2020.

"Keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya," kata Menteri Kesehatan.

Menurut surat keputusan Menteri Kesehatan, berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 PSBB belum perlu dilakukan di Kota Palangkaraya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), provinsi/kabupaten/kota bisa menjalankan PSBB kalau memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.

Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam menetapkan penerapan PSBB di suatu daerah.

Meski tidak menyetujui penerapan PSBB di Palangkaraya, Menteri Kesehatan berharap Pemerintah Kota Palangkaraya tetap menjalankan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 mengacu pada protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya