Berlaku Rabu, Ini Garis Besar Ketentuan PSBB Kota Bandung

Aturan dan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M. Danial

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 19 Apr 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2020, 19:00 WIB
Oded M. Danial
Wali Kota Bandung Oded M. Danial menanggapi budidaya maggot di Bandung. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 14/2020 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Minggu (19/4/2020).

“Perwal PSBB di Kota Bandung sudah ditandatangani oleh pak wali kota. Artinya secara hukum sudah clear,” kata Ema.

Perwal tersebut, kata Ema, merupakan aturan teknis dari Peraturan Gubernur Jawa Barat No 30/2020. Di mana pada Perwal terkait pelaksanaan PSBBini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.

“Jadi aturan ini harus dipahami oleh semua, bukan hanya gugus tugas saja. Supaya masyarakat paham, maka sosialisasi dan edukasi ini strategi yang paling tepat,” ujarnya.

Menurutnya, isi Perwal tersebut berkaitan dengan pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Bandung. Adapun waktu pemberlakuan PSBB di wilayah Bandung dimulai pada Rabu (22/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Poin lain yang tertuang dalam Perwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Bandung wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang undangan.

“Secara garis besarnya aktivitas yang diperbeolehkan seperti aksesibiltas layanan kesehatan dan kebutuhan pangan. Rumah makan juga boleh buka tapi dengan catatan tidak boleh makan di tempat,” kata Ema.

Selain itu, masyarakat dan petugas yang menangani Covid-19 tetap menggunakan masker dan melakukan jaga jarak.

“Kalau tidak ada keperluan urgent, masyarakat tetap berada di rumah. Mau belanja, kita sudah sediakan di aplikasi. Kemudian pekerja baik di negeri dan swasta saya kira sudah terbiasa work from home,” ujarnya.

Pemkot Bandung juga sudah menyalurkan bantuan melalui jarin pengaman sosial bagi warga yang terdampak Covid-19.

Adapun penegakan hukum atas tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Perwal tersebut berjenjang mulai dari teguran lisan, peringatan, catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan dan pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin dan pencabutan izin.

Selain Kota Bandung, empat wilayah lain di wilayah metropolitan Bandung juga akan menerapkan PSBB terkait penyebaran corona. Keempat wilayah tersebut adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya