Liputan6.com, Tarakan - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Tarakan sejak Minggu (26/4/2020), petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Tarakan, rutin melakukan razia di jalan-jalan protokol.
Ada beberapa titik posko pengawasan PSBB yakni depan Makopolres Tarakan, Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman, Terminal Bom Panjang Tenguyun dan arah Bandar Udara Juwata Tarakan.
"Ke lima titik Check Point itu kita lakukan pemeriksaan kendaraan, pengemudi, dan penumpang, baik roda 2 dan roda 4 agar mereka mematuhi aturan dari PSBB," kata Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Aroefik Aprilian Riswanto, Selasa 28 April 2020.
Advertisement
Baca Juga
Pemeriksaan ditujukan untuk kendaraan roda empat yang membawa penumpang lebih, serta tidak menggunakan masker. Sementara kendaraan roda dua diingatkan untuk tidak berboncengan kecuali sifatnya memang darurat.
Tidak hanya di jalan raya, petugas juga kini memperketat jalur laut dengan mengawasi jalur tikus yakni pelabuhan rakyat yang ada di wilayah pesisir Tarakan. Jalur laut menjadi perhatian serius pemerintah kota Tarakan, karena dikhawatirkan menjadi jalur warga yang mondar-mandir dari dan ke Tarakan.
Mengantisipasi hal tersebut, Wali Kota Tarakan Khairul bersama instansi terkait lainnya melakukan sidak ke beberapa pelabuhan rakyat. Lokasi pelabuhan berada di Kelurahan Selumit Pantai, Pelabuhan Tengkayu dan pelabuhan di Kelurahan Juwata Laut.
"Dari laporan saat kita kunjungan di pelabuhan rakyat, bahwa ternyata masih ada masyarakat yang mondar-mandir" kata Khairul.
Pelabuhan yang rata-rata berada di pemukiman masyarakat itu, menjadi jalur tikus setelah ditutupnya pelabuhan Tengkayu dan pelabuhan Malundung. Pelabuhan ini merupakan pusat aktifitas angkutan penumpang dari dan menuju Tarakan.
Bahkan masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui keluar masuk kota Tarakan melalui pelabuhan rakyat tersebut.
"Masih ada ASN terutama yang dari provinsi, termasuk juga anggota dewan, masih mondar-mandir keluar dan masuk Tarakan," ungkapnya
Menurutnya, didalam aturan PSBB khusus untuk TNI-Polri dan ASN masih diperbolehkan untuk keluar dan masuk ke Tarakan. Selama hal tersebut untuk kepentingan dinas dan dapat dibuktikan dengan surat tugas dari yang bersangkutan.
"Termasuk juga kalau ada yang sakit, ya itu boleh dan sama juga dengan petugas kesehatan yang khusus bergerak dalam penanggulangan virus Corona," ujar Khairul.
Agar tidak ada lagi celah, pihaknya telah berkoordinasi dengan Angkatan Laut dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas lll Tarakan untuk patroli laut.
Semasa berlangsungnya PSBB ini, pemerintah akan memperketat pengawasan dengan menempatkan petugas untuk berjaga. Penjagaan ditamakan di jalur-jalur tikus seperti pelabuhan rakyat sehingga tidak ada lagi masyarakat yang keluar masuk seperti yang terjadi dua hari teraKhir.