Liputan6.com, Tarakan - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19 telah diterapkan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM pun rutin menggelar razia.
Pada Rabu (29/4/2020) malam, personel gabungan berpatroli dengan menyasar warung, pedagang kaki lima, toko dan kafe yang masih buka.
"Dari patroli yang kita lakukan, ditemukan ada warung yang masih buka melebihi dari jam yang telah ditentukan itu," kata Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan usai patrol.
Advertisement
Baca Juga
Meski sudah didahului dengan tahapan sosialisasi dan uji coba PSBB, nyatanya masih ada saja warga yang tidak mematuhi aturan tersebut. Kebanyakan pelanggaran adalah melebih batas waktu yang ditentukan.
"Padahal sudah tiga kali diingatkan sebelumnya dan sekarang langsung kita berikan sanksi dengan menyita kursi dari pemilik warung makan," ungkpanya.
Tercatat ada 25 kursi plastik dan kursi panjang yang disita Satpol PP. Salah satu kawasan yang dirazia adalah kawasan Markoni Pamusian dan Kelurahan Karang Balik.
Hanip menegaskan, razia ini untuk mencegah kerumunan warga saat penerapan PSBB di kota Tarakan.
"Mereka yang terjaring dan diangkut kursinya, kalau mau diambil silahkan di Mako Satpol PP Tarakan, dibuatkan surat pernyataan dulu dengan catatan kalau masih mengulangi kita akan tindak tegas," tegasnya.
Tidak hanya razia, personel gabungan juga mensosialisasikan terkait penerapan PSBB. Seluruh warung makan dihimbau tidak menyiapkan tempat bagi pelanggan untuk makan di tempat.