Liputan6.com, Polman - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulawesi Barat mulai menerapkan pembatasan tanda pengenal (KTP) bagi pelintas yang ingin masuk ke wilayahnya. Dimana, setiap warga yang ingin masuk ke Sulawesi Barat harus memiliki KTP daerah itu.
Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Barat Khaeruddin Anas mengatakan, setiap warga yang akan masuk ke Sulawesi Barat akan diperiksa tanda pengenalnya di tiap posko yang ada di perbatasan, baik yang masuk melalui Kabupaten Polman, Mamasa atau Pasangkayu.
"Hari ini diberlakukan, bagi warga ber-KTP Sulbar yang mudik, harus mengikuti karantina selama 14 hari. Sementara warga yang tidak ber-KTP Sulbar mutar balik, tidak kita izinkan masuk," kata Khairuddin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (07/05/2020).
Advertisement
Baca Juga
Bahkan menurut Khaeruddin, untuk memperketat pengawasan di perbatasan ada penambahan personil, khusus di posko Desa Paku, Polman pihaknya menampatkan 100 orang. Itu mereka lakukan semata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat di Sulawesi Barat.
"Ada tambahan personil, dimana kita bekerjasama dengan TNI-Polri guna memperketat pengawasan, untuk menghalau warga luar yang memaksa masuk ke Sulbar," ujar Khairuddin.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol I Made Darmadi Giri yang memantau langsung kesiapan di posko perbatasan Polman-Pinrang, mengatakan, Kapolri sudah memberikan perintah langsung untuk melakukan pembatasan, sehingga pihaknya akan full membantu gugus tugas.
"Perintah Kapolri untuk menerapkan pembatasan transportasi guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masuk ke daerah kita. Kalau ada warga yang ingin masuk, lantas tujuanya tidak jelas dan bukan KTP Sulbar, maka disuruh putar balik," kata Made.
Made menambahkan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melaksanakan pembatasan yang direncanakan hingga 10 hari kedepan. Jadi ia menghimbau, agar warga yang tak ber-KTP Sulawesi Barat jangan mencoba nekat untuk memaksakan masuk ke provinsi ke-33 itu, karena mereka tidak akan lolos.
"Penegasannya disini, bagi warga yang berasal dari daerah zona merah, daerah PSBB atau tak ber-KTP Sulbar sama sekali tidak dibenarkan masuk ke Sulbar," ujar Made.