Akal Bulus Pembunuh Wanita Muda Dalam Kardus di Deli Serdang Terungkap

Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

oleh Reza Efendi diperbarui 09 Mei 2020, 06:20 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020, 20:30 WIB
Para tersangka wanita muda
Para pelaku adalah Jeffry (22), Michael (22), dan Tek Sukfen (56). Pembunuhan terhadap Elvina (21) terjadi di rumah Jeffry, Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Nomor 40, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Liputan6.com, Medan - Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku diduga kuat membakar dan memasukkan jasad korban ke dalam kardus.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, para pelaku adalah Jeffry (22), Michael (22), dan Tek Sukfen (56).

Pembunuhan terhadap Elvina (21) terjadi di rumah Jeffry, Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Nomor 40, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

"Dalam kasus ini diamankan barang bukti sebanyak 19 item. Korban merupakan pekerja di salah satu salon," kata Isir di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Pembunuhan terjadi pada Rabu, 6 Mei 2020. Saat itu tersangka Jeffry menghubungi korban. Selanjutnya korban yang merupakan warga Jalan Pukat 4, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, datang ke rumah Jeffry diantar oleh tersangka Michael.

Di rumahnya, Jeffry mengajak korban berhubungan intim namun ditolak. Sakit hati, Jeffry mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi. Melihat korban pingsan, Jeffry melampiaskan nafsu bejadnya.

"Setelah itu Jeffry mengambil pisau dan menusuk korban hingga tewas," jelasnya.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku Jeffry membakar korban dengan bensin yang dibeli tersangka Michael. Bensin dibeli Michael atas suruhan Jeffry.

Sedangkan peran tersangka Tek Sukfen berupaya menghilangkan jejak pembunuhan oleh kedua tersangka.

"Tek Sukfen merupakan ibu Jeffry, ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup, kemudian diangkut ke taksi online yang telah mereka pesan, dan kemudian dibatalkan," terang Isir.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Hendak Dibuang ke Lubuk Pakam

Tersangka pembunuhan
Salah satu tersangka sudah memesan taksi online untuk membawa mayat korban. Taksi online yang dipesan sudah sampai di depan rumah, namun dibatalkan

Usai melakukan aksinya, para tersangka berencana membuang jasad Elvina ke kawasan Lubuk Pakam, Deli Serdang, menggunakan taksi online. Rencana tersebut batal karena mayat korban yang dimasukkan dalam kardus tidak terbungkus sempurna.

Bahkan salah satu tersangka sudah memesan taksi online untuk membawa mayat korban. Taksi online yang dipesan sudah sampai di depan rumah, namun dibatalkan. Para tersangka khawatir kardus yang tidak terbungkus sempurna dapat menimbulkan kecurigaan.

"Makanya korban ditemukan terbungkus di dalam kardus yang dilakban," ujarnya.

Isir menyebut, mengenai surat cinta yang ditulis tersangka Michael dan ditemukan di TKP untuk mengaburkan kasus ini. Surat cinta itu bagian dari upaya mengaburkan dan menghilangkan jejak.

"Jeffry dan korban tidak ada hubungan apa-apa. Masalah pacaran sudah selesai. Mantan pacar semua. Semua statusnya sudah mantan," sebutnya.

Hasil dari penyelidikan dan pra rekonstruksi, Jeffry dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa.

Sementara Michael dan Tek Sukfen, selain dengan pasal 340 Jo 338 KUHP juga dipersangkakan dengan pasal 54 dan 56 KUHP yakni turut membantu.

Residivis Kasus Cabul

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Jeffry dan Michael ternyata merupakan mantan narapidana program asimilasi dengan kasus cabul terhadap anak

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Jeffry dan Michael ternyata merupakan mantan narapidana program asimilasi dengan kasus cabul terhadap anak.

Keduanya bebas pada 7 April 2020.

Terkait kasus cabul, Jeffry sebelumnya dipidana selama 6 tahun 6 bulan. Kasusnya ditangani oleh Polda Sumut. Sedangkan Michael dipidana selama 7 tahun, dan kasusnya ditangani oleh Polrestabes Medan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya