Aksi Gila Predator Anak di Gorontalo, Sekap dan Cabuli Korban Sebulan Lebih

Korban yang masih di bawah umur terlena usai dijanjikan akan dibelikan ponsel dan sepeda motor.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 14 Mei 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2020, 22:00 WIB
Predator Anak
Aksi gila predator anak berinisial IS (42) di Bone Bolango, Gorontalo, akhirnya terhenti. Polisi langsung IS setelah berhasil mengendus lokasi persembunyiannya pada Senin, 11 Mei 2020. (Liputan6.com/ Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Gorontalo - Aksi gila predator anak berinisial IS (42) di Bone Bolango, Gorontalo, akhirnya terhenti. Polisi langsung IS setelah berhasil mengendus lokasi persembunyiannya pada Senin, 11 Mei 2020. 

Pelaku dikabarkan membawa dan menyekap seorang remaja 16 tahun asal Bone Raya, Bone Bolango, selama sebulan lebih. Dalam persembunyiannya, korban diduga dicabuli berkali-kali oleh pelaku IS. 

Sebelumnya remaja tersebut dikabarkan hilang setelah diajak seorang laki-laki tak dikenal pada 7 April 2020 lalu, dan disekap di kediaman pelaku di kawasan Kecamatan Bongomeme.

Kapolres Bone Bolango, AKP Suka Irwanto mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan IS. Petugas Polres Bone Bolango langsung menangkap IS, dan saat ditangkap pelaku berusaha melawan petugas dan kabur, hingga dihadiahi timah panas di kaki kirinya.

"Ia berusaha melawan, jadi dilumpuhkan," ujar Suka Irwanto, Rabu (13/5/2020)

Kapolres mengatakan, awalnya pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp10 ribu. Setelah itu korban dijanjikan akan dibelikan ponsel dan sepeda motor.

Termakan rayuan si predator, korban akhirnya mengikuti apa kata pelaku. Pelaku kemudian mengajaknya ke Kota Gorontalo, dan disekap di tempat persembunyiannya di wilayah Bongomeme.

Selama itu, IS diduga mencabuli korban berkali-kali. IS juga terus mengancam korban agar tak pulang dan menuruti keinginannya.

Atas perbuatan bejatnya, predator anak IS bakal diganjar pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat (1) dan pasal 83 ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

"Kemudian pasal 269 UU KUHP dengan acaman di atas 5 tahun," kata Suka Irwanto menambahkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya