Nyabu, Polisi dan PNS Mamuju Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat menangkap 3 orang pengguna narkotika jenis sabu, 2 diantaranya merupakan oknum anggota Polisi dan ASN

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 26 Mei 2020, 15:01 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Mamuju - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil menangkap 3 orang pengguna narkotika jenis sabu. Dari ketiga tersangka, 1 diantaranya merupakan oknum anggota Polisi, 2 lainnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Bank.

Ketiganya yakni, BA (37) ASN Dinas Pekerjaan Umum Mamuju, KL (30) oknum anggota Polisi yang bertugas disatuan Polrairud Polda Sulawesi Barat dan YD (29) pegawai Bank BRI Cabang Mamuju.

Kabid Humas Polda Sulawesi Barat AKBP Syamsu Ridwan membenarkan penangkapan 3 orang tersangka itu. Menurut Ridwan, kasus ini terungkap ketika pihaknya berhasil menangkap BA pada 12 Mei 2020 lalu.

"Awalnya kami tangkap pelaku BA di salah satu tempat di Kota Mamuju, dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti 1 paket sabu senilai Rp850 ribu," kata Syamsu saat dihubungi Liputan6.com, Senin (24/05/2020).

Syamsu menambahkan, setelah mengintrogasi tersangka BA, maka diperoleh nama tersangka lainnya, yakni YS dan KL yang menjadi rekan tersangka selama ini.

"Tersangka BA mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu, ia ambil dari YS dan KL, mereka membelinya dengan cara patungan," jelas Syamsu

Lanjut Syamsu, berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram itu sudah sering mereka komsumsi, hasil tes urine pun sesuai dengan pengakuan mereka, yakni positif narkotika. Saat ini para tersangka berada di sel tahanan Ditres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan, terkait asal usul, dari mana para tersangka bisa mendapatkan narkotika jenis sabu itu," ujar Syamsu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya