Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram dan ekstasi sebanyak 65.000 butir. Pengungkapan kasus ini dilakukan selama April 2020.
"Total barang bukti berupa sabu seberat 46 kilogram dan ekstasi sebanyak 65.000 butir, melibatkan 9 orang tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Dia menjelaskan, total barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan anggotanya di lokasi dan kurun waktu yang berbeda-beda.
Advertisement
Kasus narkotika pertama diungkap pukul 22.00 WIB, Sabtu 18Â April, di Wirya Residence, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan informasi yang diterima tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di daerah Jakarta Selatan, selanjutnya Unit 2 Subdit 3 dipimpin oleh Kompol Awaludin Amin dan AKP Fandi Arisca melakukan penyelidikan terhadap target orang yang dicurigai. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, diduga kuat bahwa target merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Jabodetabek," tutur Nana.
Lalu, polisi menangkap tersangka atas nama inisial WH di kediamannya, pada Sabtu 18Â April lalu. Saat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 15,8 kilogram yang dikemas dalam 15 pelastik teh China dan 4 pelastik bening serta 35.000 butir ekstasi yang dikemas dalam 48 plastik bening.
"Berdasarkan keterangan tersangka WH, ia sudah 3 kali memperoleh narkotika jenis sabu dan ekstasi sejak bulan Desember 2019, yang dikendalikan oleh tersangka A (DPO). Sampai dengan saat ini, tersangka A (DPO) masih dalam proses pencarian untuk dilakukan penangkapan," ujarnya.
Kasus selanjutnya diungkap pada Senin 21Â April dan Kamis 23Â April. Saat itu, anggotanya kembali mengamankan empat orang tersangka. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 11,2 kilogram dan 30.000 butir ekstasi.
"Penangkapan tersangka SS adanya informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi jual beli narkotika di daerah Pasar Nangka Senen, Jakarta Pusat dan diamankan saudara LNH bahwa sabu yang ia dapat dari saudara SS. Kemudian SS ditangkap di daerah Kelapa Gading dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan alat timbagan elektrik," kata Nana.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menangkap tersangka R, AP dan FL yang merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya pada 10 Februari 2020 dengan tersangka atas nama inisial D. Lokasi penangkapan itu di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 30 gram sabu.
"Kemudian dilakukan pemantauan atau survailance selama 2 Minggu, terakhir didapat ada peredaran narkoba di Apartemen Mediterania Royal di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diamankan para tersangka dengan barang bukti sabu dan ekstasi," ucap Nana.
Tak butuh waktu lama, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap empat tersangka pada Jumat 24 April 2020 di Kopi Sue, Jalan H Lebar RT 2, RW 7, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Hasil penyelidikan, pada hari Jumat, 24 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, petugas melihat dan mengamankan tersangka ZH yang meletakan 1 kantong plastik kresek warna merah di depan kedai Kopi Sue. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 15.15 Wib datang seseorang yang mencurigakanakan mengambil plastik tersebut," ungkap Nana.
Kemudian, petugas coba mendekati orang tersebut yang ternyata seseorang itu langsung kabur tanpa sempat mengambil plastik tersebut.
"Petugas menginterograsi tersangka ZH, dan setelah dibuka kantong plastik kresek warna merah ternyata berisi sabu seberat 5 kilogram. Selanjutnya petugas mengeledah dalam kedai Kopi Sue dan ditemukan lagi 8 kilogram sabu. Total barang bukti yang disita dari tangan tersangka ZH berupa sabu seberat 13 kilogram," ujar Nana soal kasus narkotika tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengembangan Kasus
Tak sampai di situ, petugas pun mengembangkan kasus tersebut. Karena, berdasarkan informasi yang muncul adanya permintaan sabu sebanyak 6 kilogram dari tersangka MY alias A (napi lapas) yang menghubungi tersangka ZH.
"Sabu kemudian disiapkan ZH dan dimasukkan di dalam tas ransel. Petugas selanjutnya melakukan Control Delivery. Selang berapa lama, datang LH menggunakan 1 unit mobil Honda Brio warna Silver yang dikendarai oleh JS. Lalu LH mengambil tas ransel tersebut," kata Nana.
Mengetahui aksinya itu diintai polisi, tersangka berusaha kabur yang sayangnya dapat dilumpuhkan oleh petugas.Â
"Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka ZH, dan berhasil di temukan 5 kilogram sabu. Semua tersangka dan barang bukti sabu seberat total 19 kilogram, di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan Penyidikan," pungkas Nana.
Pada kasus ungkap narkotika tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement