Gedung Perpusnas Kembali Dibuka dengan Protokol Kesehatan Ketat

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali membuka layanan onsite mulai hari ini, Kamis (11/6/2020).

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2020, 15:49 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 08:34 WIB
Perpusnas RI
Perpusnas RI kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat di masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif. (Liputan6.com/ Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki masa transisi menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali membuka layanannya di Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan No 11 Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (11/6/2020).

Demi mendukung keberlangsungan layanan perpustakaan dan informasi di masa pandemi, pihak Perpusnas telah menyiapkan protokol kesehatan. Sejumlah rambu pembatasan telah dipasang. Pengunjung dan pustakawan Perpusnas wajib mematuhi tata tertib selama berada di area Perpusnas.

Tak hanya itu, koleksi yang telah digunakan atau dipinjamkan kepada pengunjung harus dikarantina di tempat yang telah ditentukan dan akan dilayankan kembali setelah proses karantina selesai.

Sebelum masuk area layanan Perpusnas, pengunjung akan dicek kondisi tubuh dan pindai QR Code sebagai tanda masuk dan keluar. Sementara ini pengunjung hanya dibatasi 1.000 orang per harinya.

Kepala Biro Hukum dan Perencanaan Perpusnas Joko Santoso mengatakan, strategi baru ini dibuat untuk beradaptasi dengan masa kenormalan baru. Langkah tersebut dilakukan agar efektivitas pelayanan Perpusnas kembali berjalan.

"Kami menyusun strategi di masa kenormalan baru demi menunjang kembali pembukaan failitas layanan Perpustakaan Nasional untuk masyarakat umum," kata Joko.

Menurut Kepala Perpusnas RI Muhammad Syarif Bando, waktu layanan Perpusnas pada masa tatanan kenormalan baru mengalami perubahan. Semula layanan dibuka setiap hari, namun kini pelayanan hanya buka pada hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, sedangkan Sabtu-Minggu, hari libur nasional dan cuti bersama, Perpusnas tutup.

Perubahan jam layanan menyelaraskan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326).

"Perpustakaan Nasional ingin tetap melayani masyarakat dengan sepenuh hati meski protokol kesehatan wajib dipatuhi seluruh elemen, baik pustakawan dan pemustaka yang datang," ungkapnya.

 

Perpusnas RI
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali membuka layanannya di Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan No 11 Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (11/6/2020). (Liputan6.com/ Ist)

Simak juga video pilihan berikut ini:

Protokol Kesehatan Ketat

Perpusnas RI
Penerapan jaga jarak di Perpusnas RI. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali membuka layanannya di Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Nasional, Kamis (11/6/2020). (Liputan6.com/ Ist)

Bagi pengunjung yang ingin memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan diminta untuk membuka laman kunjungan.perpusnas.go.id terlebih dulu. Setelah itu, silakan untuk meng-klik menu cetak kartu, dan selanjutnya akan memperoleh nomor QR Code yang berlaku untuk satu hari. QR Code ini yang dipakai oleh pengunjung untuk akses masuk area layanan dan lantai koleksi yang dituju.

Jika sudah selesai, pengunjung diminta check-out di counter yang berada di Grha Literasi dan Basement 1 dengan menyerahkan bukti cetak QR Code kepada petugas. Peraturan seperti pemakaian masker, keharusan mencuci tangan, wajib mengukur suhu tubuh oleh kader kesehatan, menerapkan etika batuk dan bersin dengan benar dan tidak meludah sembarangan, menjaga jarak (physical distancing), mematuhi prosedur pemanfaatan koleksi, menggunakan sarung tangan yang diberikan pustakawan sebelum memanfaatkan koleksi, bersedia menerima teguran dari petugas apabila tidak mematuhi protokol kesehatan wajib ditaati pemustaka selama berada di lingkungan Perpusnas.

Apabila kedapatan bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, pemustaka akan diarahkan untuk memeriksakan diri di fasilitas layanan kesehatan dan tidak menggunakan seluruh fasilitas layanan perpustakaan secara onsite.

"Kami mohon bagi pemustaka untuk tidak memaksakan diri memanfaatkan layanan perpustakaan jika kurang sehat. Pemustaka bisa menikmati layanan perpustakaan secara online yang bisa dinikmati pemustaka kapan tanpa batas waktu," kata Syarif Bando.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya