Mantan Ketua DPRD Bengkalis Ungkap Muasal Munculnya Uang Ketuk Palu Rp2 M

Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, menyebut ada uang Rp 2 miliar untuk pengesahan anggaran sejumlah proyek yang menyeret Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin.

oleh Syukur diperbarui 03 Jul 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2020, 16:00 WIB
Sidang Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Enam proyek tahun jamak di Kabupaten Bengkalis nyaris digagalkan sebagian besar anggota DPRD periode 2009-2014. Jamal Abdillah yang saat itu menjabat sebagai ketua mendapat tekanan dari sejumlah kolega seniornya kalau tak ada pembagian.

Awalnya, sejumlah anggota DPRD meminta agar dua proyek peningkatan jalan itu dijatah untuk mereka sebagai ucapan "terimakasih" pengesahan. Sementara empatnya lagi untuk bupati saat itu, Herliyan Saleh.

Sebagai anggota DPRD termuda kala itu, Jamal berulang kali menemui Herliyan. Dia ingin menunjukkan kepada anggota DPRD lainnya bahwa dirinya bisa diandalkan agar proyek bernilai ratusan miliar itu disahkan.

"Ada ancaman penggagalan pengesahan," kata Jamal ketika menjadi saksi untuk Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, terdakwa suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kamis petang, 2 Juli 2020.

Dalam perjalanannya, Herliyan sudah mulai angkat tangan sehingga susah ditemui. Jamal lantas berhubungan dengan orang kepercayaan Herliyan, Ribut Susanto, membicarakan agar sejumlah proyek tadi disahkan.

Tak lama setelah itu, Ribut menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Jamal. Uang inilah yang kemudian disebut sagu hati atau uang ketuk palu oleh anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Bagi-Bagi Uang Ketuk Palu DPRD Bengkalis

FOTO: Berkas P21, Bupati Nonaktif Bengkalis Segera Disidangkan
Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (kanan) usai menandatangani penyerahan berkas P21 tahap 2 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Amril Mukminin segera disidangkan terkait kasus dugaan menerima suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kepada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH, Jamal menyebut uang tadi dibagi ke sejumlah anggota DPRD Bengkalis. Untuk unsur pimpinan, termasuk dirinya, Jamal memberikan Rp100 juta per orang.

"Untuk anggota lain Rp50 juta. Ada yang saya antarkan sendiri, ada juga melalui anggota lain, ketua fraksi misalnya," kata Jamal.

Ketika masih menjadi anggota DPRD biasa, Jamal menyatakan tak pernah menerima uang ketuk palu. Dia pun tidak pernah menanyakan apakah setiap pengesahan anggaran ada upahnya.

Sementara untuk Amril sendiri, Jamal menyebut memberikan Rp100 juta. Pertimbangannya, Amril sewaktu menjadi anggota DPRD disebut banyak membantunya.

"Ini sebagai terima kasih, kalau tak salah saya kasih Rp100 juta, antarkan sendiri," kata terpidana korupsi Bansos Bengkalis ini.

 


Kesaksian Mantan Bupati Bengkalis

Atas kesaksian Jamal ini, Amril menyebut telah menyerahkan uang Rp100 juta itu kepada KPK. Dia pun menyebut tidak benar bahwa Jamal menyerahkan Rp100 juta secara langsung karena ada diterima Rp50 juta dan sisanya melalui ketua Fraksi Golkar saat itu, Rp50 juta.

Dalam sidang Amril Mukminin ini juga terungkap, uang ketuk palu sudah menjadi kebiasaan di DPRD Bengkalis. Hal ini disampaikan mantan anggota DPRD Bengkalis Abdurrahman ketika menjadi saksi Amril.

Selama menjadi anggota DPRD, dia mengakui telah menerima Rp310 juta uang ketuk tiap tahunnya. Rp200 juta sudah diserahkan ke KPK dan sisanya belum karena uangnya tidak ada lagi.

"Saya sekarang juga tidak menjadi anggota DPRD lagi," ucap Abdurrahman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya