Liputan6.com, Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri menyita sebanyak 2.389 unit ponsel milik A yang tidak bersertifikasi pada Kamis (02/07/2020) di Ruko Taman Nagoya Indah Blok A4 Nomor 3 Lubuk Baja, Kota Batam.
"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian tim melakukan pengecekan dan benar mendapat 2.389 unit Handphone berbagai merek yang tidak memiliki sertifikasi dari Kemenkominfo," ujar Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho, dalam siaran persnya, Jumat (10/07/2020).
Advertisement
Baca Juga
Hasil penyelidikan, ponsel yang disita tersebut diperoleh dari negara China dan dikirim dalam bentuk paket.
"Handphone tersebut diduga diperoleh dari China, yang dibawa oleh jasa pengiriman berinisial BZ dan H kemudian dari Pemilik A yang merupakan distributor, handphone tersebut dijual ke 18 konter yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Batam," jelasnya.
Adapun ponsel yang disita yakni, 410 unit merek Nokia 2720 Flip, 150 unit Nokia 8110, 1.340 unit Nokia 1280, 470 unit Samsung E1272, dan 19 unit Lenovo A7000 plus.
"Pengakuannya sudah enam bulan beroperasi, handphone ini juga dijual dengan harga di bawah pasaran," ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal 52 JO pasal 32 ayat 1 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta.