Liputan6.com, Gunungkidul - Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu (29/07/2020), menahan Agus Setiawan, Kepala Kelurahan Baleharjo, Kepanewon Wonosari, Gunungkidul. Penahanan tersebut terkait tindak pidana korupsi pembangunan kantor Kelurahan Baleharjo.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara mengatakan, penahanan tersebut telah dilimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena telah selesai perkara tahap dua, yakni penyerahan dari penyidik ke penuntut umum dan sudah P21.
"Ini perkara lama, terkendala teknis pemberkasan. Dan sekarang sudah P21," ujar Koswara.
Advertisement
Koswara menjelaskan, perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahwa Agus diduga telah melakukan tindak pidana korupsi saat proses pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo beberapa tahun lalu. Korupsi itu merugikan negara sekitar Rp350 juta.
Baca Juga
"Bangunan tidak sesuai spesifikasi. Rekanan yang mengerjakan sekarang menjadi buron," imbuh Koswara.
Usai persidangan, Agus dijaga ketat petugas. Sang istri yang berada di lokasi histeris melihat Agus dibawa menuju mobil tahanan. Agus dalam komentarnya menyebut, dirinya sudah menyumbangkan uang kepada negara sebanyak Rp2 miliar.
"Saya merasa dizolimi hari ini, padahal saya sudah nyumbang Rp2 miliar ke negara," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugroho Adnan, akan melakukan upaya penangguhan penahanan. Menurutnya, seluruh pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Terkait tentang sejumlah uang yang disumbangkan Agus kepada negara, Kunto mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil tanah bengkok lurah yang digunakan untuk membangun balai kalurahan.
"Uang tanah bengkok tersebut digunakan untuk membangun Kantor Balai Desa, namun justru terjadi seperti ini," Pungkas Kunto.