Pelarian Berakhir, Polda Riau Tangkap Wakil Bupati Bengkalis di Muaro Jambi

Pelarian Wakil Bupati Bengkalis Muhammad berakhir sudah setelah Polda Riau menangkapnya di sebuah hotel di Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

oleh M Syukur diperbarui 10 Agu 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2020, 21:00 WIB
Wakil Bupati Bengkalis Muhammad memakai seragam tahanan Polda Riau.
Wakil Bupati Bengkalis Muhammad memakai seragam tahanan Polda Riau. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Wakil Bupati Bengkalis Muhammad. Saat ditetapkan sebagai buronan pada Maret 2020, politisi PDI Perjuangan itu menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis menggantikan Amril Mukminin yang juga tersandung kasus korupsi.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut tersangka korupsi pipa transmisi PDAM Tembilahan itu ditangkap di Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Tersangka sudah berada di tahanan Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Sunarto menjelaskan, Muhammad dalam pelariannya sering berpindah-pindah tempat. Awalnya, Muhammad bersembunyi di Pekanbaru lalu ke Jakarta. Tak lama setelah itu pindah ke Bandung, selanjutnya ke Yogyakarta dan Kota Jambi.

"Dia berpindah-pindah hotel selama pelarian itu. Akhirnya tertangkap pekan kemarin di Muaro Jambi," jelas Sunarto, Senin siang, 10 Agustus 2020.

Pada Februari 2020, Muhammad dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa tapi tidak hadir. Penyidik memanggil untuk kedua kali namun kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

Muhammad juga pernah mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan menikahkan putri kandungnya pada 25 Februari. Usai pernikahan itu, Muhammad masih mangkir sehingga dicari keberadaannya untuk ditangkap.

"Penyidik sudah mencarinya ke kantor Bupati Bengkalis lalu, rumah dinas, rumah pribadi dan beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian," ucap Sunarto.

Kemudian pada 26 Februari, Muhammad mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Upaya hukum Muhammad gagal setelah hakim tunggal, Yudisilen, menyatakan penetapan tersangka sah.

"Pada Maret penyidik menetapkannya sebagai buronan atau daftar pencarian oang (DPO) karena tidak kooperatif selama proses penyidikan," tegas Sunarto.

Sebelum penahanan, penyidik Polda Riau sudah melakukan rapid tes kepada Muhammad. Polisi juga menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh tahanan yg baru masuk, maupun sedang menjalani masa penahanan.

Menurut Sunarto, tahanan baru wajib mengikuti rapid test sebelum masuk dan akan dilakukan swap selama dalam penahanan. Dia menyatakan penangkapan Muhammad ini sebagai komitmen Polda Riau dalam memberantas Korupsi.

"Pemberantasan korupsi itu harus dicabut seakar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali dimasa yang akan datang," jelas Sunarto.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya