Tak Pakai Masker di Bitung, Siap-Siap Kena Hukuman Lafazkan Pancasila

Beberapa lokasi yang disambangi yaitu tempat keramaian diantaranya City Mark Girian, Toko Girian Jaya, serta City Mark Pusat Kota Bitung.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Agu 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2020, 17:00 WIB
Polsek Matuari Polres Bitung berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bitung melakukan penertiban penggunaan masker terhadap warga.
Polsek Matuari Polres Bitung berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bitung melakukan penertiban penggunaan masker terhadap warga.

Liputan6.com, Manado - Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulut terus dioptimalkan pemerintah setempat dengan protokol kesehatan yang ketat, dibarengi sanksi bagi pelanggarnya. Di Bitung, bagi Anda yang tidak menggunakan masker, siap-siap untuk dihukum dengan cara yang unik.

Polsek Matuari Polres Bitung berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bitung melakukan penertiban penggunaan masker terhadap warga.

Operasi penertiban masker tersebut dilakukan dalam rangka menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19, Senin (10/8/2020).

Kegiatan Operasi melibatkan 15 personel Pemkot Bitung dan 4 personel Polsek Matuari dipimpin oleh Kapolsek Matuari Kompol Dolfie Rengkuan.

Beberapa lokasi yang disambangi yaitu tempat keramaian di antaranya City Mark Girian, Toko Girian Jaya, serta City Mark Pusat Kota Bitung.

"Sanksi yang diberikan bagi para pelanggar adalah sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan serta mengucapkan Pancasila," ujar Kapolsek.

Hal ini dilakukan katanya, untuk memberikan pendidikan kepada warga Bitung yang tidak patuh pada protokol kesehatan dalam rangka upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid-19 sebagaimana Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Simak juga video pilihan berikut:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya